Penerapan BPKB Elektronik Tahap Awal Fokus pada Mobil Baru, Motor Menyusul

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah memulai era baru dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik atau e-BPKB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan digitalisasi pelayanan publik di sektor kepolisian. Namun, implementasi e-BPKB saat ini masih terbatas pada kendaraan roda empat baru.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB saat ini difokuskan pada mobil baru. Artinya, pemilik mobil baru akan mendapatkan BPKB dalam bentuk digital, yang diharapkan lebih aman dan efisien dibandingkan dengan BPKB konvensional yang dicetak. Sementara itu, untuk sepeda motor, kendaraan bekas yang mengalami proses balik nama, dan kendaraan yang melakukan mutasi, masih belum dapat menggunakan fasilitas e-BPKB ini.

"Saat ini, e-BPKB baru tersedia untuk kendaraan roda empat baru. Kendaraan dengan proses Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN2) dan kendaraan roda dua belum dapat diterbitkan e-BPKB," jelas Kombes Pol Sumardji.

Selain itu, penerapan e-BPKB tahap awal ini juga baru dilaksanakan di tingkat Polda. Pelayanan e-BPKB di tingkat Polres akan menyusul kemudian.

Saat ini, belum ada kepastian kapan e-BPKB akan tersedia untuk sepeda motor dan kendaraan bekas. Namun, Korlantas Polri sedang berupaya untuk memperluas cakupan e-BPKB ini secepat mungkin. Salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait dengan biaya material e-BPKB yang lebih mahal dibandingkan dengan BPKB konvensional. Oleh karena itu, Korlantas Polri sedang mengajukan perubahan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menyesuaikan dengan biaya produksi e-BPKB.

"Kami sedang mengajukan perubahan PNBP karena material e-BPKB lebih mahal dibandingkan BPKB yang dicetak," imbuhnya.

Biaya Penerbitan BPKB Elektronik

Kombes Pol Sumardji juga menegaskan bahwa untuk saat ini, biaya penerbitan e-BPKB masih sama dengan biaya penerbitan BPKB konvensional. Belum ada perubahan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.

"PNBP untuk e-BPKB saat ini belum mengalami perubahan," tegasnya.

Biaya penerbitan BPKB saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Peraturan ini mengatur biaya penerbitan BPKB untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sebesar Rp 375.000.