TNGGP Tindak Tegas Ribuan Pendaki Ilegal yang Memadati Jalur Pendakian
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengambil tindakan tegas terhadap ribuan pendaki yang melakukan pendakian ilegal selama libur panjang. Operasi penertiban yang berlangsung selama tiga hari ini berhasil mengidentifikasi dan menurunkan paksa 2.658 pendaki yang menggunakan kupon tidak resmi.
Praktik pendakian ilegal ini diduga difasilitasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan hiking organizer (HO) atau basecamp. Modusnya adalah dengan menerbitkan kupon tidak resmi yang kemudian dijual kepada para pendaki.
Agus Deni, Humas Balai Besar TNGGP, menjelaskan bahwa para pendaki yang melanggar aturan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Denda tersebut mencapai lima kali lipat dari tarif resmi tiket masuk, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Menurut Deni, basecamp yang mengeluarkan izin ilegal tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pendakian.
"Basecamp bukan merupakan bagian dari pengelola resmi yang memiliki mandat untuk mengatur aktivitas pendakian," tegas Deni.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa TNGGP saat ini tidak lagi menggunakan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Sebagai gantinya, TNGGP menerapkan sistem barcode yang terintegrasi dengan data pendaki yang telah mendaftar secara daring. Sistem pendaftaran daring ini mewajibkan calon pendaki untuk melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan (bagi pendaki di bawah 16 tahun atau di atas 60 tahun)
- Bukti pendampingan (untuk menjamin keselamatan selama pendakian)
TNGGP tidak akan segan menindak oknum petugas, HO, atau pendaki yang terbukti melanggar aturan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penindakan pendakian ilegal, TNGGP juga meningkatkan intensitas patroli di seluruh jalur pendakian, terutama pada jalur-jalur alternatif atau "jalur tikus" yang kerap digunakan untuk masuk tanpa izin. Petugas ditempatkan di titik-titik rawan selama 24 jam untuk mencegah masuknya pendaki ilegal.