Pembatalan Diskon Listrik Mengecewakan Pekerja Kelas Menengah di Jakarta
Kekecewaan melanda sejumlah pekerja kelas menengah di Jakarta setelah pemerintah mengumumkan pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sedianya akan berlaku pada periode Juni-Juli 2025. Kebijakan yang diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga ini urung direalisasikan, memicu respons negatif dari kalangan pekerja yang merasa kurang diperhatikan dalam kebijakan ekonomi pemerintah.
Sulaeman, seorang pekerja berusia 30 tahun, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia merasa bahwa diskon tarif listrik merupakan satu-satunya harapan bantuan yang dapat diterimanya dari pemerintah. Kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang dialihkan kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, tidak menyasar dirinya yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut.
"Sebagai kelas menengah dengan gaji Rp 5 juta, kami merasa tidak mendapatkan perhatian yang setimpal. Bantuan Subsidi Upah tidak bisa kami dapatkan, insentif lain pun nihil," ujarnya.
Sulaeman menambahkan, meskipun nominal diskon listrik yang diterimanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per bulan, bantuan tersebut sangat berarti dalam meringankan beban pengeluaran rutinnya yang berkisar antara Rp 100.000 - Rp 140.000.
Senada dengan Sulaeman, Mahar, seorang pekerja swasta berusia 24 tahun, menilai bahwa pembatalan diskon tarif listrik menunjukkan kurangnya pertimbangan pemerintah terhadap kondisi kelas menengah yang terhimpit berbagai tanggungan pengeluaran. Ia berpendapat bahwa daya beli masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan, sehingga pemerintah seharusnya memberikan bantuan yang lebih inklusif dan menyasar kelas menengah.
"Pembatalan diskon listrik akan semakin memperlemah daya beli kami," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Namun, dalam pengumuman resmi, stimulus tersebut tidak mencakup diskon tarif listrik. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa proses penganggaran diskon tarif listrik mengalami keterlambatan dibandingkan program lainnya. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.