Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berakhir Juni Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Inisiatif ini, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan berbagai keringanan.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, menawarkan pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025. Pembebasan ini mencakup masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025, termasuk periode tahun 2024, serta berlaku bagi wajib pajak yang membayar untuk masa pajak tahun 2025 dan 2026.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak:

Proses untuk mengikuti program pemutihan pajak ini cukup sederhana. Pemilik kendaraan tidak perlu memenuhi persyaratan khusus, cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK dan KTP.
  • Kunjungi kantor Samsat terdekat.
  • Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menghitung total tunggakan pajak (jika ada).
  • Tunggakan pajak akan dihapus secara otomatis, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Untuk mengetahui besaran pajak pokok kendaraan, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah tautan untuk beberapa wilayah:

Bagi kendaraan yang telah memasuki masa pajak lima tahunan, pemilik kendaraan perlu membawa kendaraannya ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan kondisi fisik kendaraan.

Dengan berakhirnya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajak mereka dan menghindari sanksi di kemudian hari.