Pancasila: Pilar Sejarah dan Identitas Nasional Indonesia
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Lahir Pancasila, sebuah momen penting yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini diresmikan melalui Keppres No. 24/2016, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2017. Keppres ini secara eksplisit menyatakan bahwa rumusan Pancasila yang diutarakan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, dan rumusan final pada 18 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan utuh dalam proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Inti dari Keppres ini adalah untuk menggarisbawahi kesinambungan proses kelahiran, perumusan, dan pengesahan Pancasila. Dalam proses tersebut, terjadi perdebatan ideologis yang signifikan di antara kelompok kebangsaan dan kelompok agama dalam Panitia Sembilan. Perdebatan utama berpusat pada tujuh kata yang diusulkan oleh kelompok agama, yang menginginkan penerapan syariat Islam bagi umat Muslim. Namun, dengan semangat persatuan dan kompromi, para founding fathers akhirnya menyepakati rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini, yang diakui sebagai falsafah, dasar, dan ideologi negara sesuai dengan UU No.12/2011.
Momen peringatan Hari Lahir Pancasila ini menjadi kesempatan yang tepat untuk merefleksikan posisi Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara normatif dan filosofis, pengakuan Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi negara menempatkannya pada posisi sentral dalam perjalanan sejarah bangsa. Pancasila menduduki tempat terhormat, menjadi sumber nilai, inspirasi, kekuatan, moralitas, dan etika bagi bangsa Indonesia. Dengan menempatkan Pancasila sebagai fondasi sejarah, kita mengakui bahwa Pancasila bukan hanya sekadar simbol persatuan dalam keberagaman, tetapi juga pedoman nilai yang membimbing bangsa dalam menghadapi masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Mengapa Pancasila Perlu Ditempatkan di Singgasana Sejarah?
Alasan pentingnya menempatkan Pancasila di posisi sentral dalam sejarah dapat ditelusuri melalui tiga dimensi:
- Sejarah Kelahiran Pancasila: Pancasila lahir dari hasil pemikiran mendalam para founding fathers. Perdebatan ideologis yang dinamis di BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) dan Panitia Sembilan, yang melibatkan dua arus utama pemikiran yaitu negara kebangsaan dan negara agama, mencapai puncaknya dengan kesepakatan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan dalam kerangka negara kesatuan. Ini adalah perjanjian luhur yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang diinspirasi oleh nilai-nilai agama, bukan negara agama. Meskipun demikian, perjalanan sejarah Pancasila sejak kemerdekaan diwarnai dengan berbagai tantangan dan peristiwa politik.
- Tantangan Eksternal dan Internal: Dalam perjalanannya, Pancasila menghadapi berbagai tantangan, baik dari gerakan politik ideologis yang ingin mengganti dasar negara dengan ideologi lain, maupun dari dinamika politik eksternal. Contohnya, pemberontakan PKI pada 1948 dan 1965, serta gerakan DI/TII Kartosuwiryo yang ingin mendirikan negara Islam. Di era Reformasi, muncul ideologi transnasional yang membawa aspirasi negara Islam dengan sistem khilafah. Namun, upaya-upaya tersebut dapat diatasi karena Indonesia tetap berpegang pada prinsip negara kebangsaan. Pancasila juga teruji dalam menghadapi goncangan politik dunia, seperti Perang Dingin dan tragedi 11 September 2001, di mana Indonesia tetap utuh dan menjadi contoh negara mayoritas Muslim yang mengadopsi demokrasi.
- Konsensus Politik Nasional: Pancasila telah disepakati sebagai dasar dan ideologi negara yang tidak boleh diubah. Kesepakatan ini ditegaskan dalam amandemen Konstitusi periode 1999-2002, di mana perubahan UUD hanya dilakukan terhadap pasal-pasal dalam batang tubuh, tanpa menyentuh Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila. Hal ini menunjukkan komitmen para elite politik untuk mempertahankan Pancasila sebagai fondasi negara.
Dari dinamika dan proses sejarah Pancasila, kita dapat memetik beberapa pelajaran penting:
- Para founding fathers telah sepakat bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang diilhami oleh nilai-nilai ketuhanan, bukan negara agama.
- Pancasila telah teruji oleh sejarah, di mana setiap upaya untuk mengubah dasar negara selalu berakhir dengan kegagalan.
- Para elite politik telah sepakat bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah.
Komitmen terhadap Pancasila ini harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, Pancasila akan terus menjadi pedoman tertinggi dalam nilai-nilai moral dan etika bangsa Indonesia.