Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Subsidi ke Bantuan Upah Pekerja dan Guru Honorer

Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 2 Juni 2025, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Semula, diskon tarif listrik ini diharapkan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan diskon tarif listrik ini disebabkan oleh kendala teknis terkait proses penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan. "Kita sudah rapat di antara para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujarnya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut agar tidak mengganggu efektivitas program stimulus secara keseluruhan.

Sebagai pengganti diskon tarif listrik, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU ini dinilai lebih siap dari segi data dan mekanisme penyaluran. Menurut Sri Mulyani, data penerima BSU telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bantuan dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran kepada pekerja yang memenuhi syarat.

BSU akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000. Pemerintah menargetkan penyaluran BSU ini dapat dimulai pada bulan Juni 2025.

Selain pekerja, BSU juga akan diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer di seluruh Indonesia. Rinciannya, 188.000 guru honorer berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sementara 277.000 guru honorer berada di bawah Kementerian Agama. Sama seperti pekerja, guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp 600.000.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan diskon tarif listrik dan mengalihkan anggaran ke program BSU diambil dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyaluran bantuan. Dengan BSU, diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah situasi yang penuh tantangan.