Pengusutan Tuntas Kasus Pembobolan Bank Jambi: Potensi Tersangka Lain Mencuat

Kepolisian Daerah Jambi terus menggali informasi terkait kasus pembobolan dana nasabah di Bank Jambi yang mencapai angka Rp7,1 miliar. Penyelidikan intensif ini membuka peluang munculnya tersangka baru selain Regina, mantan karyawati bank yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perbankan ini. "Jika memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan ada tersangka baru. Semua tergantung pada hasil penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti," ujarnya.

Meski demikian, AKBP Taufik belum dapat memastikan apakah Direktur Utama Bank Jambi akan turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Proses pemeriksaan saksi sendiri, menurutnya, dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat. Regina, yang saat kejadian menjabat sebagai analis kredit di Bank Jambi Cabang Kerinci, diduga kuat menjadi otak dari pembobolan dana nasabah. Ia melakukan penarikan dana secara ilegal dari 27 rekening nasabah dalam kurun waktu September 2023 hingga 2024.

Modus operandi yang digunakan Regina terbilang rapi. Ia memanfaatkan kepercayaan nasabah tertentu untuk melakukan penarikan dana. Awalnya, ia mendekati nasabah yang memiliki kepercayaan tinggi padanya dan meminta izin untuk melakukan penarikan dana atas nama nasabah tersebut. Selanjutnya, ia mencoba meyakinkan teller bank bahwa ia dipercaya oleh nasabah lain untuk melakukan penarikan, bahkan tak segan memalsukan tanda tangan nasabah. Karena sudah ada 'precedent' dengan nasabah yang memberikan kepercayaan, teller bank pun menjadi lengah dan mencairkan dana yang diminta.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tak kunjung disetujui. Setelah dilakukan investigasi internal, terungkap bahwa pinjaman sebenarnya telah dicairkan, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah. Tanda tangan nasabah pun dipalsukan untuk mengelabui sistem.

Jumlah dana yang berhasil dikuras Regina dari setiap rekening bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 miliar.

  • Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
  • Polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk saksi ahli.
  • Regina dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan pembobolan dana nasabah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan untuk memperketat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan perbankan. Kepercayaan nasabah adalah aset berharga yang harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme.