Putusan MK tentang Pendidikan Gratis: APBD Kota Medan Mampukah Menanggung?

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mempertanyakan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dalam menanggung implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

"Apakah APBD kita memadai untuk merealisasikan hal ini? Tentunya, dibutuhkan pengkajian dan diskusi lebih lanjut," ungkap Rico Waas kepada awak media usai konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Rico menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai konsep dan teknis pelaksanaan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP ini. Ia mengakui bahwa niat dari putusan MK tersebut sangat baik, yaitu untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Namun, realisasinya akan sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak swasta dan APBD Kota Medan.

"Kita memahami semangat yang terkandung dalam putusan MK ini, yaitu memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga. Namun, kita juga perlu realistis melihat kemampuan APBD kita dalam menanggung biaya operasional sekolah swasta," lanjut Rico.

Pemerintah Kota Medan, menurut Rico, akan mempelajari putusan MK tersebut secara komprehensif untuk memahami implikasi hukum dan finansialnya. Hal ini penting agar implementasi pendidikan gratis dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, tanpa membebani APBD secara berlebihan.

Putusan MK sendiri merupakan respons terhadap pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta sejumlah pemohon lainnya. Pasal tersebut sebelumnya hanya menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. MK kemudian memperluas interpretasi frasa "tanpa memungut biaya" agar berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa implikasi dari putusan ini adalah seluruh biaya operasional dan investasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

Implikasi putusan ini sangat luas. Jika Pemko Medan harus menanggung seluruh biaya operasional dan investasi seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, maka pemko Medan harus melakukan perubahan postur anggaran daerah. Anggaran untuk sektor lain harus dialihkan untuk mencukupi kebutuhan biaya operasional dan investasi sekolah dasar dan menengah pertama. Pemko Medan harus benar-benar cermat dalam melakukan penghitungan dan melakukan berbagai simulasi anggaran untuk menjamin keberlangsungan program tersebut.

Berikut point-point penting yang dapat kita rangkum:

  • Putusan MK mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
  • Wali Kota Medan mempertanyakan kesiapan APBD Kota Medan untuk menanggung biaya pendidikan gratis.
  • Pemko Medan akan mempelajari putusan MK dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
  • Implementasi pendidikan gratis membutuhkan kajian mendalam terkait konsep dan teknis pelaksanaan.