Lansia Australia Dideportasi dari Bali Akibat Penyalahgunaan Visa Turis untuk Pemasaran Vila

Pelanggaran Izin Tinggal, WN Australia Dideportasi dari Bali

Seorang warga negara Australia berusia 79 tahun, dengan inisial DCL, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA). DCL kedapatan melakukan kegiatan komersial dengan mempromosikan vila di wilayah Kabupaten Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa DCL terindikasi kuat terlibat dalam pemasaran properti penginapan. Indikasi ini diperkuat dengan ditemukannya nomor kontak Australia yang tercantum pada kartu nama sebuah vila di Bali. Penangkapan DCL merupakan hasil operasi keimigrasian dengan sandi "Bali Becik" yang digelar oleh Imigrasi Singaraja pada tanggal 19 Mei 2025. Operasi ini menyasar keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.

Proses Penyelidikan dan Deportasi

Menindaklanjuti temuan di lapangan, petugas imigrasi melakukan penyelidikan mendalam terhadap DCL. Warga negara asing tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DCL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali pada tanggal 10 Mei 2025 dengan menggunakan visa kunjungan.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa pemegang visa kunjungan dilarang melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia. Tindakan DCL dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali," ujar Hendra Setiawan.

Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, DCL dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia menumpang pesawat maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia. Deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Hendra Setiawan menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya bertanggung jawab untuk menjaga tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali dari potensi pelanggaran keimigrasian.

Berikut point penting dalam berita:

  • Deportasi: WN Australia dideportasi karena penyalahgunaan visa.
  • Pelanggaran: Melakukan kegiatan komersial dengan visa turis.
  • Lokasi: Kabupaten Karangasem, Bali.
  • Operasi: Operasi keimigrasian "Bali Becik".
  • Pasal Pelanggaran: Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011.
  • Maskapai: Batik Air Malaysia, penerbangan OD177.
  • Tujuan Akhir: Bandara Melbourne, Australia.