PKB Desak Pemerintah Optimalkan Ekstradisi Paulus Tannos: Jangan Biarkan Buronan Mengangkangi Hukum

Kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos terus menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, secara tegas mengecam tindakan Paulus Tannos yang menolak kembali ke Indonesia dan justru mengajukan penangguhan penahanan di Singapura. Mafirion menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh mengalah pada upaya buronan tersebut untuk menghindari jerat hukum.

"Kami sangat mengecam upaya Paulus Tannos untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, tetapi telah merusak kedaulatan hukum negara kita. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan seorang buronan yang jelas-jelas telah merugikan negara dalam jumlah besar. Penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas, adil, dan tanpa kompromi," tegas Mafirion kepada awak media pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Mafirion, penanganan kasus Paulus Tannos ini telah menyentuh wibawa dan kehormatan bangsa. Ia merasa prihatin jika seorang buronan korupsi justru dapat dengan leluasa bermanuver di negara lain.

"Jika seorang buronan korupsi dibiarkan bebas berkeliaran dan bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa yang berdaulat dan memiliki sistem hukum yang kuat," ujarnya.

Untuk itu, Mafirion mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos secara agresif dan proaktif. Pemerintah RI perlu memanfaatkan seluruh jalur diplomasi yang tersedia untuk memastikan Tannos dapat segera dibawa kembali ke Indonesia.

"Pemerintah harus menjalin koordinasi yang erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas kejahatan lintas negara," paparnya.

Legislator dari PKB ini juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk berkoordinasi secara lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia berharap agar paspor Paulus Tannos dapat segera dibekukan dan seluruh akses keimigrasiannya dicabut guna mencegah upaya pelarian lebih lanjut.

"Kasus ini merupakan ujian berat, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya untuk melawan proses ekstradisi ke Indonesia. Buronan kasus korupsi e-KTP tersebut menolak untuk kembali ke Tanah Air secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih terus berjalan, dan saat ini Paulus Tannos belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela," ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Widodo menambahkan bahwa Paulus Tannos juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan, terus berupaya untuk melawan permohonan yang diajukan oleh Tannos tersebut.