Pemprov Banten Didesak Percepat Tindak Lanjut Temuan BPK Sejak 2005
Pemerintah Provinsi Banten mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lambatnya penanganan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terjadi sejak tahun 2005. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengungkapkan hal ini usai pertemuan dengan Gubernur Banten, Andra Soni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang.
Dalam pertemuan tersebut, Firman menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan lama yang telah berusia lebih dari satu dekade. Ia berharap koordinasi yang terjalin dengan Gubernur dapat mempercepat proses tindak lanjut, sehingga Provinsi Banten dapat meningkatkan persentase penyelesaian temuan BPK yang saat ini berada di angka 82 persen menjadi di atas 90 persen.
"Kami berharap dengan komunikasi yang baik dengan Gubernur, fokus dapat ditingkatkan pada tindak lanjut temuan-temuan lama," ujar Firman.
Kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti temuan-temuan lama ini adalah perubahan organisasi atau lembaga yang menggunakan anggaran tersebut, bahkan beberapa kasus melibatkan pihak-pihak yang sudah tidak dapat dijangkau. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Banten dalam menuntaskan kewajibannya.
Gubernur Andra Soni menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK secara serius. Ia mengakui adanya temuan-temuan lama, termasuk yang berkaitan dengan hibah penyelenggaraan pemilu di masa lalu. Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan BPK untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini.
"Koordinasi ini terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK sejak tahun 2005. Kami akan tindak lanjuti lebih serius lagi, terutama terkait temuan-temuan lama, misalnya hibah penyelenggaraan pemilu tahun berapa," kata Andra.
Gubernur Andra menjelaskan bahwa Pemprov Banten akan mengikuti mekanisme dan pendampingan dari BPK dalam menyelesaikan temuan-temuan tersebut. Pemerintah Provinsi Banten akan menyiapkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan agar upaya penyelesaian dapat diterima oleh BPK. Hal ini termasuk mendata upaya-upaya yang telah dilakukan, seperti penagihan yang mungkin terkendala karena pihak terkait telah meninggal dunia.
Berikut beberapa poin penting yang akan menjadi fokus Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK:
- Identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen terkait temuan lama.
- Koordinasi dengan BPK untuk mendapatkan arahan dan pendampingan.
- Penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam temuan, termasuk ahli waris jika diperlukan.
- Penyusunan laporan kemajuan tindak lanjut secara berkala kepada BPK.
Dengan komitmen dan koordinasi yang baik antara Pemprov Banten dan BPK, diharapkan temuan-temuan lama dapat segera diselesaikan dan tata kelola keuangan daerah dapat ditingkatkan.