Tunggakan Pajak Daerah Buleleng Tembus Rp 108 Miliar, DPRD Desak Optimalisasi Pemungutan
Tunggakan Pajak Daerah Buleleng Capai Rp 108 Miliar: DPRD Desak Optimalisasi Pemungutan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali, menyoroti permasalahan menumpuknya tunggakan pajak daerah yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 108 miliar. Angka ini menjadi perhatian serius bagi lembaga legislatif setempat dan mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Buleleng untuk segera mengambil langkah konkrit guna mengoptimalkan proses pemungutan retribusi daerah. Permasalahan ini diungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (4/3/2025).
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka tunggakan tersebut. Sebagian besar tunggakan, mencapai Rp 101 miliar, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sisanya, sekitar Rp 7 miliar, berasal dari sektor pajak lainnya seperti pajak hotel, restoran, dan air tanah. “Kami telah melakukan penelusuran mendalam mengenai kendala yang dihadapi BPKPD dalam upaya mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Susila Umbara.
Salah satu kendala utama yang diidentifikasi adalah keberadaan wajib pajak yang sudah tidak terlacak atau telah meninggal dunia, namun kewajiban pajaknya masih tercatat. Selain itu, terdapat pula kasus di mana obyek pajak telah beralih kepemilikan, tetapi piutangnya masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. “Permasalahan ini sangat krusial. Sebagai contoh, tunggakan pajak hotel dan restoran yang seharusnya merupakan titipan konsumen kepada hotel untuk disetorkan ke pemerintah, masih menumpuk. Kami meminta BPKPD untuk melakukan pemilahan data yang cermat, khususnya terkait data PBB yang wajib pajaknya sudah tidak ada, namun masih tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),” tegas Susila Umbara. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data untuk memastikan perhitungan piutang pajak yang tepat dan akurat.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan, menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib pajak. BPKPD tengah melakukan proses cleansing data atau pembersihan data untuk menghapus data wajib pajak yang sudah tidak aktif, baik subjek maupun objek pajaknya. “Kami telah melakukan kesepakatan untuk melakukan cleansing data guna menghilangkan piutang pajak yang sudah tidak relevan. Hasil cleansing data tahun 2024 untuk piutang PBB misalnya, telah berhasil menghapus piutang senilai Rp 7 miliar dari wajib pajak yang tidak aktif. Namun, proses ini masih terus berlanjut dan akan terus kami update,” jelas Gunawan. Ia menambahkan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu, mengingat jumlah data yang sangat besar.
Langkah-langkah yang diambil BPKPD ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tunggakan pajak dan meningkatkan PAD Kabupaten Buleleng. DPRD akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan langkah-langkah tersebut berjalan efektif dan menghasilkan hasil yang optimal.
Catatan: SPT = Surat Pemberitahuan Tahunan; WP = Wajib Pajak; PAD = Pendapatan Asli Daerah; PBB-P2 = Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan