Aceh Utara Berupaya Bebaskan Warga dari Pemasungan Akibat Gangguan Jiwa
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tengah berupaya menangani masalah kesehatan jiwa yang dihadapi oleh ratusan warganya. Data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara mencatat ada 1.128 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut. Ironisnya, 35 di antaranya masih terpaksa dipasung oleh keluarga mereka.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang dikenal dengan sapaan Ayahwa, menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan ini. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah mencanangkan program untuk membebaskan Aceh dari praktik pemasungan terhadap ODGJ. Ayahwa menekankan pentingnya penanganan cepat dan tepat bagi para penderita gangguan jiwa ini.
"Kami akan segera merujuk 35 orang yang dipasung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh," kata Ayahwa. Ia bahkan telah berkoordinasi dengan Direktur RSJ Banda Aceh untuk memastikan ketersediaan kapasitas perawatan yang memadai. "Saya ingin semuanya segera dirujuk ke sana," imbuhnya.
Langkah awal yang akan diambil adalah merujuk seorang pria berinisial A (27 tahun) dari Kecamatan Tanah Jambo Aye. Selanjutnya, pasien-pasien lain dari berbagai kecamatan di Aceh Utara akan menyusul untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Menurut data yang ada, kasus ODGJ terbanyak ditemukan di Kecamatan Dewantara, Baktiya, Langkahan, Samudera, dan Matangkuli. Mirisnya, sebagian besar penderita masih berusia produktif, mulai dari 19 hingga 64 tahun. Faktor-faktor yang memicu gangguan jiwa ini beragam, mulai dari dampak konflik dan tsunami yang pernah melanda Aceh, hingga masalah ekonomi keluarga dan penyalahgunaan narkoba.
Ayahwa menjelaskan bahwa penanganan ODGJ dapat dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara. Ia menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, dan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan pasien ODGJ. Tujuannya adalah untuk menurunkan angka ODGJ di Aceh Utara dari tahun ke tahun.
"Jika kondisinya belum parah, bisa ditangani di Puskesmas dan RSUCM," jelasnya. Ia juga menghimbau agar keluarga pasien proaktif membawa anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa ke fasilitas layanan kesehatan. "Obatnya juga gratis, jadi ini perlu peran aktif keluarga dan Puskesmas," pungkas Ayahwa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dengan langkah-langkah yang diambil ini, kondisi kesehatan mental masyarakat dapat membaik dan praktik pemasungan ODGJ dapat diakhiri. Sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan keluarga sangat penting dalam mewujudkan Aceh Utara yang lebih sehat dan bebas dari pemasungan.