KPK Amankan Dokumen Penting Usai Interogasi Mantan Pejabat Tinggi Kemnaker Terkait Kasus Korupsi TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen setelah pemeriksaan Suhartono. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Suhartono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025, Haryanto. Namun, Haryanto tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan dokter ke KPK.
Sebelumnya, Suhartono telah menjalani pemeriksaan pada hari Senin. Usai pemeriksaan, ia menyatakan bahwa hanya menjawab sekitar delapan pertanyaan yang bersifat umum. Ia enggan memberikan komentar terkait substansi kasus dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang sedang diinvestigasi oleh KPK.
Kasus korupsi di Kemnaker ini diduga melibatkan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA. Praktik ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang dilakukan adalah oknum pejabat di Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu.
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 53 miliar. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pemeriksaan Saksi: KPK telah memeriksa Suhartono dan berencana memeriksa Haryanto.
- Penyitaan Dokumen: KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
- Modus Operandi: Pemerasan terhadap calon TKA oleh oknum pejabat Kemnaker.
- Periode Kejadian: 2020-2023 (diduga telah berlangsung sejak 2019).
- Jumlah Tersangka: 8 orang.
- Total Dana: Rp 53 miliar.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.