Polemik Batasan Luas Rumah Subsidi: Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Pengembang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menanggapi berbagai reaksi terkait rancangan Peraturan Menteri PKP tentang batasan luas tanah dan rumah subsidi. Ara menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini masih berlangsung dan pihaknya sangat terbuka untuk menerima berbagai masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan Ara saat bertemu dengan sejumlah ketua umum asosiasi pengembang perumahan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (2/6/2025). Pertemuan tersebut menjadi wadah diskusi untuk menjembatani perbedaan pandangan dan mencari solusi terbaik terkait kebijakan perumahan subsidi.

"Saat ini, kita masih dalam tahap pengumpulan masukan. Pro dan kontra adalah hal yang wajar. Tujuan kami adalah untuk menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak," ujar Ara, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (3/6/2025).

Menurut Ara, kritik dan saran dari berbagai pihak justru akan memperkaya proses penyusunan kebijakan di Kementerian PKP. Ia menekankan bahwa keterbukaan terhadap masukan akan menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Saya sangat terbuka terhadap rancangan Peraturan Menteri PKP ini. Saya tidak membatasi kritik dan saran. Justru, adanya kritik di awal akan membuat pekerjaan kami lebih baik dan nyaman," tegasnya.

Ara menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan peraturan ini adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di wilayah perkotaan, mengingat keterbatasan lahan yang semakin terasa. Ia berharap kebijakan ini akan memacu pengembang untuk menciptakan desain rumah yang inovatif dan efisien.

"Dengan adanya peraturan ini, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan rumah subsidi di perkotaan. Selain itu, pengembang juga akan tertantang untuk menjadi lebih kreatif, sehingga konsumen akan mendapatkan beragam pilihan rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Ara.

Lebih lanjut, Ara mengharapkan agar pengembang dapat membangun rumah subsidi terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada konsumen. Ia meyakini bahwa dengan melihat langsung bangunan rumah yang sudah jadi, masyarakat akan lebih yakin dan nyaman dalam memilih hunian yang sesuai dengan harapan mereka.

"Masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus melihat langsung bangunan rumahnya, bukan hanya memilih gambar di brosur. Risiko ada di pengembang karena mereka harus membangun rumahnya terlebih dahulu," jelasnya.

Ara juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan dasar perumahan yang baik bagi masyarakat dan pengembang.

"Tujuan saya menyusun rancangan peraturan ini sangat baik, yaitu agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat. Saya yakin peraturan ini tidak akan merugikan konsumen, justru mereka akan lebih leluasa memilih rumah yang sesuai dengan keinginan mereka. Saya optimis peraturan ini akan memberikan dampak positif," ungkap Ara.

Ara berpendapat bahwa luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu besar sangat sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia yakin bahwa dengan desain yang baik, rumah subsidi dapat dibangun bertingkat dan tetap memenuhi kebutuhan konsumen, meskipun lahannya terbatas.

"Saya ingin melihat desain-desain rumah yang inovatif. Apakah bisa dibangun bertingkat? Karena harga tanah semakin mahal. Jangan sampai kita menyerah pada masalah. Selama ini, ruang bisa dibangun bertingkat, jadi kita harus lebih kreatif. Desain rumah selama ini monoton. Kita harus menciptakan desain yang lebih menarik. Nantikan kejutan dari kami. Saya akan memamerkan desain-desain rumah yang bagus," janjinya.

Berdasarkan kunjungannya ke lapangan, Ara menemukan bahwa banyak konsumen rumah subsidi adalah mereka yang masih lajang atau baru menikah. Selain itu, desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah, sehingga pilihan bagi konsumen sangat terbatas, terutama di kawasan perkotaan yang harga lahannya semakin mahal.

Ara menambahkan bahwa setelah menyelesaikan peraturan terkait rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pihaknya akan menyusun aturan terkait rumah komersial.

"Nantinya akan ada aturan untuk rumah subsidi dan rumah komersial. Aturan ini akan mengatur tentang lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalankan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya, serta Komisioner BP Tapera.

Ketua Umum REI Joko Suranto menekankan perlunya penyesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait luas lahan rumah subsidi.

"Kami berharap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," kata Joko.

  • Daftar Hadir Pertemuan:
    • Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto
    • Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono
    • Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah
    • Ketua Umum Asprumnas
    • Ketua Umum Apernas Jaya
    • Komisioner BP Tapera