Kejagung Intensifkan Investigasi Korupsi Chromebook: Kediaman Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Digeledah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Ibrahim Arif, mantan Staf Khusus sekaligus tenaga teknis Kemendikbudristek periode 2019-2022, pada Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan pantauan, selama penggeledahan, Ibrahim Arif terlihat berinteraksi dengan para penyidik di ruang makan rumahnya. Dalam suasana yang relatif kooperatif, Ibrahim menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dengan proses penggeledahan dan barang-barang yang ditemukan. Video yang dirilis Kejagung menunjukkan adanya beberapa kotak handphone berwarna putih di atas meja makan, yang kemudian menjadi fokus pertanyaan penyidik. "Handphone ada berapa pak?" tanya salah seorang penyidik. Ibrahim, yang saat itu memegang sebuah map berwarna pink, menjawab dengan menyatakan, "Ada banyak," sambil kemudian duduk untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Saat ini, Ibrahim Arif berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Ibrahim, termasuk handphone dan laptop. "Dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik, ya. Ada HP, laptop, dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik," jelas Harli pada Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025), Kejagung juga telah menggeledah apartemen milik dua mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yaitu JT dan FH. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Harli Siregar menambahkan bahwa apartemen tersebut diduga dimiliki oleh seorang pejabat Kemendikbudristek yang saat ini masih aktif bekerja di kementerian tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap secara detail identitas pegawai tersebut, mengingat Kemendikbudristek saat ini telah dipecah menjadi tiga kementerian yang berbeda. "(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif)," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun. Kejagung saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyitaan barang bukti elektronik dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mantan staf khusus menteri, menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Berikut poin-poin penting yang perlu dicatat terkait perkembangan kasus ini:

  • Penggeledahan dilakukan di kediaman Ibrahim Arif, mantan Staf Khusus Kemendikbudristek.
  • Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop.
  • Kejagung juga telah menggeledah apartemen milik dua mantan Staf Khusus Mendikbudristek lainnya.
  • Anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
  • Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.