Keluarga Jurnalis Juwita Menyatakan Kekecewaan atas Penundaan Sidang Tuntutan yang Mendadak
Keluarga almarhumah Juwita, seorang jurnalis yang menjadi korban pembunuhan, mengungkapkan rasa kekecewaan mereka atas penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, diundur ke Rabu, 4 Juni 2025, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga korban.
Penundaan ini menuai kritik dari kuasa hukum keluarga Juwita, M. Pazri. Menurutnya, pihak pengadilan seharusnya memberikan pemberitahuan minimal tiga hari sebelum tanggal sidang jika ada perubahan jadwal. Ketidakjelasan ini menyebabkan keluarga Juwita dan tim pengacara telah datang ke Pengadilan Militer di Banjarbaru pada hari yang telah dijadwalkan, hanya untuk mendapati bahwa sidang tersebut ditunda. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena waktu dan tenaga yang telah dikorbankan.
Letkol Chk Sunandi, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, memberikan penjelasan terkait penundaan tersebut. Menurutnya, hakim ketua yang bertugas dalam persidangan, Letkol Chk Arie Fitriansyah, sedang berada di Jakarta untuk mengikuti fit and proper test. Sunandi menegaskan bahwa pembacaan tuntutan tidak dapat dilakukan oleh hakim pengganti, karena komposisi majelis hakim harus tetap sama dari awal hingga akhir persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh jurnalis Juwita ditunda.
- Penundaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga korban.
- Keluarga korban dan kuasa hukum menyatakan kekecewaan atas penundaan tersebut.
- Hakim ketua sedang berada di Jakarta untuk mengikuti fit and proper test.
- Pembacaan tuntutan tidak dapat dilakukan oleh hakim pengganti.