BPKB Konvensional Tetap Berlaku: Peralihan ke e-BPKB Bertahap

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, atau e-BPKB, sejak Maret 2025. Namun, masyarakat yang saat ini masih memegang BPKB versi lama tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

Brigjen Pol Wibowo, Diregindent Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB saat ini difokuskan pada kendaraan baru, khususnya roda empat atau lebih, serta kendaraan lama yang mengalami proses balik nama kepemilikan. Artinya, BPKB lama tetap sah dan berlaku selama kendaraan tersebut belum mengalami peralihan kepemilikan.

"BPKB lama masih berlaku selama kepemilikan kendaraan tidak berpindah tangan," tegas Brigjen Pol Wibowo.

Pergantian ke e-BPKB secara otomatis akan dilakukan ketika terjadi proses balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan tidak perlu secara proaktif mendatangi kantor polisi untuk mengajukan penggantian BPKB jika status kepemilikan kendaraan masih sama.

"Pergantian BPKB akan dilakukan saat proses balik nama. Undang-undang mengatur demikian, masa berlaku BPKB adalah selama masa kepemilikan," imbuhnya.

e-BPKB hadir dengan beberapa perbedaan signifikan dibandingkan versi sebelumnya. Dari segi fisik, e-BPKB memiliki dimensi yang lebih ringkas, menyerupai ukuran paspor. Perbedaan utama lainnya adalah penyematan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang berfungsi sebagai identifikasi elektronik.