BPOM Temukan Bahan Kimia Berbahaya pada 15 Produk Obat Herbal, Picu Risiko Serius Bagi Kesehatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan hasil pengawasan intensif terhadap peredaran obat herbal di pasaran. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) atau lebih dikenal sebagai obat herbal yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Penemuan ini merupakan hasil dari kegiatan sampling terhadap 226 produk obat herbal yang beredar luas di masyarakat. Dari jumlah tersebut, 15 produk dinyatakan positif mengandung BKO. Ironisnya, sebagian besar produk, yakni 12 di antaranya, tidak memiliki izin edar resmi atau bahkan mencantumkan nomor izin edar fiktif. Sementara itu, 3 produk lainnya diketahui memiliki izin edar yang sah, namun izin tersebut telah dibatalkan oleh BPOM. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi dan standar keamanan obat herbal yang berlaku.
Produk obat herbal yang bermasalah ini umumnya mengklaim khasiat instan dalam meningkatkan stamina pria dan meredakan pegal linu. Jenis produk ini memang rentan disalahgunakan dengan penambahan zat kimia obat yang berbahaya, terutama jika dosisnya tidak diperhatikan dengan seksama. BPOM menemukan berbagai jenis BKO dalam produk-produk tersebut, termasuk sildenafil sitrat dan tadalafil yang seringkali disalahgunakan dalam obat kuat pria. Selain itu, ditemukan pula parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang dipasarkan untuk meredakan pegal linu.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa konsumsi obat herbal yang mengandung BKO dapat memicu efek samping yang serius. Efek samping tersebut meliputi:
- Nyeri dada
- Pembengkakan pada wajah
- Gangguan penglihatan dan pendengaran
- Stroke
- Serangan jantung
- Gangguan hormon
- Gangguan pertumbuhan
- Osteoporosis
- Hepatitis
- Gagal ginjal
- Kerusakan hati
- Bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas berupa penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah. Tindakan yang dilakukan meliputi perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk ilegal, pemberian peringatan keras, hingga pencabutan izin edar produk. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat herbal. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan yang mencurigakan. Masyarakat juga diimbau untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan profesional sebelum mengonsumsi obat herbal, terutama jika memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Berikut daftar 15 produk obat herbal yang mengandung BKO dan telah ditertibkan oleh BPOM RI:
- Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli (mengandung fenilbutazon, ilegal)
- Godong Kates (mengandung parasetamol, NIE fiktif/ilegal)
- Godong Sirsak (mengandung parasetamol, NIE fiktif/ilegal)
- Tong Mai Dan (mengandung natrium diklofenak dan parasetamol, ilegal)
- Bintang Dua Mustika Dewa (mengandung deksametason, NIE fiktif/ilegal)
- Ricalinu (mengandung deksametason dan sibutramin, NIE fiktif/ilegal)
- Pinang Muda (mengandung sildenafil sitrat, NIE fiktif/ilegal)
- Kopi Badak (mengandung sildenafil sitrat, NIE fiktif/ilegal)
- BMSW Strong Coffee (mengandung sildenafil sitrat, ilegal)
- Kopi Goee (mengandung sildenafil sitrat, NIE fiktif/ilegal)
- Kopi Joss Super Jantan (mengandung sildenafil sitrat, NIE fiktif/ilegal)
- Chang San (mengandung parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil, NIE fiktif/ilegal)
- Bio Shafa (mengandung deksametason, NIE dibatalkan)
- Pastop (mengandung parasetamol dan sildenafil, NIE dibatalkan)
- Vitgo Max (mengandung parasetamol dan sildenafil, NIE dibatalkan)