Kementerian Dikti Luncurkan Program Bantuan Peralatan untuk Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan peluncuran Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) untuk tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di PTS melalui penyediaan bantuan peralatan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) secara resmi membuka program ini pada hari Selasa, 4 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menekankan peran penting PTS dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi sebagian besar mahasiswa di Indonesia. Menurutnya, lebih dari 60% mahasiswa mengenyam pendidikan tinggi di PTS. Oleh karena itu, program penguatan ini dirancang untuk mendukung PTS dalam memberikan pendidikan tinggi yang berkualitas, meningkatkan daya saing, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan berupa peralatan yang dapat dimanfaatkan dosen dalam kegiatan belajar mengajar, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Bantuan peralatan yang disediakan meliputi berbagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti laptop, LCD proyektor, serta peralatan laboratorium. Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional dapat meningkat, sesuai dengan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang pendidikan tinggi.
Syarat Pengajuan Proposal PP-PTS 2025
Perguruan tinggi swasta yang berminat mengajukan proposal PP-PTS 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi dan berada di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
- Melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90% selama 2 tahun terakhir hingga semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
- PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% selama 2 tahun terakhir hingga semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
- Terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali.
- Status akreditasi masih berlaku hingga 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.
- Memiliki jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal:
- 20 mahasiswa untuk akademi komunitas
- 150 mahasiswa untuk akademi
- 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi
- 500 mahasiswa untuk universitas dan institut.
- Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada prodi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan.
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
- PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Program Studi (Prodi)
Selain persyaratan untuk perguruan tinggi, terdapat pula persyaratan khusus untuk program studi yang diajukan:
- Prodi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama.
- Program studi yang diusulkan maksimal 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma.
- Prodi yang diusulkan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024.
- Khusus universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, maka mengusulkan minimal 1 program studi pada program sarjana.
- Prodi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan reakreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali.
- Status akreditasi prodi yang diusulkan masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM.
- Prodi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024.
- Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada prodi yang diusulkan minimal:
- 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjanaD4/sarjana terapan
- 15 mahasiswa per angkatan untuk program D1, D2, D3.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Penguatan PTS 2025 dapat diakses melalui laman resmi https://pppts.kemdiktisaintek.go.id.