Wawali Surabaya Tampung Keluhan Warga: Sengketa Lahan hingga Dugaan Penipuan Properti Jadi Sorotan
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali membuka diri menerima aduan langsung dari warga Surabaya di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab Nomor 78. Pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa, 3 Juni 2025 tersebut, dihadiri puluhan warga yang antusias menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
Sesi audiensi dibagi menjadi dua gelombang untuk mengakomodasi banyaknya warga yang ingin menyampaikan aspirasi. Beragam persoalan mencuat, mulai dari sengketa pertanahan yang berlarut-larut, perselisihan terkait ketenagakerjaan, hingga dugaan penipuan dalam transaksi jual beli properti.
Seorang warga Sidotopo Wetan mengawali pertemuan dengan menceritakan konflik keluarga terkait kepemilikan rumah. Ia mengaku bahwa sejak tahun 2010, setelah kakaknya meninggal dunia, seluruh dokumen dan sertifikat rumah dikuasai oleh adik dan ayah tirinya. Padahal, rumah tersebut sebelumnya atas nama almarhum kakaknya. Ironisnya, ia justru diminta untuk meninggalkan rumah tersebut, yang kemudian berujung pada gugatan ke pengadilan pada tahun 2017. Menanggapi hal ini, Armuji menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi terhadap kasus yang sudah berproses di pengadilan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan.
Persoalan lain datang dari Airi, seorang mantan pekerja PT Dharma Lautan Utama. Ia mengungkapkan adanya praktik pelanggaran batas tonase oleh pengemudi distribusi ekspedisi sayur Surabaya-Banjarmasin. Ia mengaku seringkali memprotes ketidaksesuaian aturan perusahaan dengan realita di lapangan, namun suaranya tidak digubris. Akibatnya, ia diberhentikan dari pekerjaan selama setahun dan bahkan kontaknya diblokir oleh perusahaan. Mendengar keluhan ini, Armuji langsung menghubungi perwakilan perusahaan dan meminta agar dilakukan mediasi dengan Airi. Ia berharap, melalui mediasi, permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Tak hanya itu, Happy, warga Sawahan Baru, Petemon, menyampaikan keresahannya terkait klaim sepihak dari PT KAI atas tanah dan bangunan miliknya serta puluhan warga lainnya. Padahal, mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak awal pembelian. Menanggapi hal ini, Armuji menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena instansi tersebut yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. Ia berharap, BPN dapat memberikan penjelasan dan solusi terkait permasalahan ini.
Kasus lain yang mencuat adalah dugaan penipuan jual beli rumah yang dialami oleh ibu dari Rizki Febrian. Rizki menceritakan bahwa ibunya telah membayar sekitar Rp 270 juta kepada agen properti di Northwest, dengan janji rumah dapat ditempati dalam waktu enam bulan. Namun, setelah sembilan bulan berlalu, rumah tersebut tak kunjung dapat ditempati, dan pihak agen pun sulit dihubungi. Merespons aduan ini, Armuji berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan agen properti tersebut. Ia berharap, sidak ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh ibu Rizki.
Beragam aduan yang disampaikan warga menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya melalui Wakil Walikota Armuji berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan dan mencari solusi terbaik bagi warganya.