Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik 50 Persen, BSU Jadi Alternatif Stimulus Ekonomi
Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya hingga 1.300 VA pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan diskon tarif listrik ini disebabkan oleh kendala dalam proses penganggaran. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama dari perkiraan, sehingga tidak memungkinkan untuk merealisasikan diskon tersebut pada periode yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, wacana pemberian diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat koordinasi dengan kementerian terkait pada Jumat (23/5/2025). Airlangga menyebutkan bahwa diskon sebesar 50% akan diberikan selama dua bulan kepada pelanggan PLN dengan daya hingga 1.300 VA, serupa dengan program stimulus sebelumnya, namun dengan cakupan yang lebih kecil.
Namun, pernyataan Airlangga tersebut sempat menimbulkan kebingungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Bahlil menekankan pentingnya pembahasan kebijakan tersebut secara matang dengan kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian ESDM. Ia mengaku belum mengetahui apakah pembahasan teknis mengenai diskon listrik ini telah dilakukan.
Sebagai pengganti diskon tarif listrik yang dibatalkan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nilai BSU ditingkatkan dari Rp 150.000 per bulan selama dua bulan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan BSU ini diharapkan dapat memberikan dampak pengungkit yang lebih baik dan lebih kuat bagi perekonomian.
Pemerintah meyakini bahwa peningkatan BSU akan memberikan manfaat yang sama kuat atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan diskon tarif listrik yang dibatalkan. BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Pembatalan Diskon Listrik: Rencana pemberian diskon 50% untuk pelanggan listrik 1.300 VA dibatalkan.
- Alasan Pembatalan: Proses penganggaran yang memakan waktu menjadi kendala utama.
- Pengumuman Awal: Rencana diskon diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
- Respons Menteri ESDM: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.
- Pengganti Diskon: Pemerintah meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Nilai BSU: BSU dinaikkan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.
- Tujuan Peningkatan BSU: Meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.