Insiden 50 Narapidana Melarikan Diri dari Lapas Kutacane: Minimnya Personel Keamanan dan Tuntutan Warga Binaan Jadi Sorotan
Insiden 50 Narapidana Melarikan Diri dari Lapas Kutacane: Minimnya Personel Keamanan dan Tuntutan Warga Binaan Jadi Sorotan
Kejadian dramatis terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Senin (10/03/2025), jelang waktu berbuka puasa. Sebanyak 50 narapidana berhasil meloloskan diri dari jeruji besi, meninggalkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan pengelolaan Lapas tersebut. Para narapidana, yang sebagian besar terlibat kasus narkoba, berhasil membobol sistem keamanan Lapas dengan cara yang sistematis. Mereka melewati tiga lapis pintu pengamanan, dengan dua diantaranya berhasil dibobol sebelum akhirnya memanjat atap gedung untuk melarikan diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim, dalam keterangan persnya di Kutacane pada Senin malam, mengakui kelemahan sistem keamanan Lapas. Beliau mengungkapkan bahwa saat kejadian, hanya terdapat enam petugas keamanan untuk mengawasi 362 narapidana. Rasio pengawasan yang sangat minim ini, menurut Andi Hasyim, membuat petugas kewalahan untuk mengantisipasi dan mencegah aksi para narapidana. "Rasio keamanannya tidak berbanding," ujarnya, "Jadi, kalau ada mobilisasi dari warga binaan, pasti tidak cukup."
Investigasi awal mengindikasikan bahwa pelarian massal ini dipicu oleh tuntutan yang diajukan para narapidana dan tidak dipenuhi oleh pihak Lapas. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah permintaan untuk membangun bilik asmara di dalam Lapas. Kepala Lapas menjelaskan bahwa kewenangan untuk memenuhi tuntutan tersebut berada di tingkat pusat, dan pihaknya berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak berwenang di Jakarta. "Nanti kita akan sampaikan ke pusat apa-apa yang menjadi keluhan dari mereka. Tindak lanjutnya ada di pusat," kata Andi Hasyim.
Kejadian ini telah memicu kekhawatiran akan potensi ancaman keamanan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan dan pengelolaan Lapas di Indonesia. Ketidakseimbangan antara jumlah petugas keamanan dan jumlah narapidana menjadi sorotan utama. Selain itu, tuntutan para narapidana yang belum terakomodasi juga menjadi faktor yang perlu diteliti lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pihak berwenang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan Lapas, termasuk penambahan personel keamanan, peningkatan pelatihan petugas, dan kajian ulang terhadap prosedur standar operasional. Investigasi yang komprehensif juga diperlukan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan memastikan pertanggungjawaban atas kelalaian yang mungkin terjadi.
Berikut poin-poin penting terkait insiden ini:
- Jumlah Narapidana yang Kabur: 50 orang.
- Jenis Kasus yang Dominan: Narkoba.
- Metode Pelarian: Membobol pintu dan memanjat atap.
- Jumlah Petugas Keamanan: 6 orang untuk 362 narapidana.
- Tuntutan Narapidana: Membangun bilik asmara di dalam Lapas.
- Lokasi Kejadian: Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.
- Waktu Kejadian: Senin, 10 Maret 2025, menjelang berbuka puasa.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan keamanan Lapas di seluruh Indonesia.