Polisi Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Lebih Sabu yang Disembunyikan di Lahan Pertanian
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan beberapa individu.
Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, oleh seorang wanita muda berinisial LN yang baru berusia 18 tahun. Setibanya di Banjarbaru, LN kemudian bertemu dengan dua rekannya, KS (23) dan AF (29). Ketiganya kemudian menyusun rencana untuk mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
"Kami menduga bahwa ketiga tersangka ini berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba," kata AKBP Pius kepada awak media. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk diedarkan lebih luas. Guna mengelabui petugas dan menghindari deteksi, para pelaku menyembunyikan sabu tersebut di area persawahan yang terletak di Kabupaten Tanah Laut. Modus operandi ini tergolong baru dan menunjukkan tingkat kewaspadaan yang tinggi dari para pelaku.
Namun, berkat kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 10,3 kilogram yang disembunyikan di area persawahan.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Meskipun demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat. Pihak kepolisian juga belum dapat memastikan apakah ketiga pelaku terkait dengan jaringan narkoba yang dipimpin oleh Freddy Pratama, seorang gembong narkoba yang saat ini menjadi buronan internasional.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan terus menggali informasi untuk mengetahui apakah mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan pembuat narkoba ini," tegas AKBP Pius. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.