Hadapi Persidangan, Vadel Badjideh Didakwa Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, terlihat tenang saat menjalani proses pemindahan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Mengenakan kemeja berwarna hitam dan dengan tangan terborgol, Vadel yang telah mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan terakhir, didampingi oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, dan menyatakan kondisinya sehat.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya singkat kepada awak media.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, mengonfirmasi bahwa kliennya dalam kondisi baik dan bersemangat untuk menghadapi persidangan yang akan datang. Menurutnya, Vadel justru ingin agar proses hukum ini segera berjalan. Meskipun mengakui bahwa masa awal penahanan sempat menjadi tantangan bagi Vadel karena usianya yang masih muda, Oya Abdul Malik menambahkan bahwa kliennya telah mampu beradaptasi dan menjalani proses hukum dengan tegar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Vadel terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Vadel Badjideh ditahan sejak 13 Februari 2025.
- Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM.
- Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.