Kementerian Perhubungan Siapkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025: 21.536 Kuota Tersedia, Pendaftaran Dibuka Maret Mendatang
Program Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2025: Fasilitas dan Persyaratan Lengkap
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat Indonesia yang ingin merayakan Idul Fitri 1447 H bersama keluarga di kampung halaman. Program ini bertujuan untuk memberikan akses transportasi yang aman dan nyaman, serta mengurangi beban biaya perjalanan bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, Kemenhub telah menyiapkan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk memastikan kelancaran program mudik gratis ini.
Kuota dan Moda Transportasi
Kemenhub menyediakan total 21.536 kuota untuk program mudik gratis tahun ini. Fasilitas transportasi yang disediakan mencakup:
- Moda Darat: 520 bus yang akan melayani rute-rute mudik dari Jabodetabek menuju berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
- Moda Darat (Sepeda Motor): 10 truk yang akan mengangkut hingga 300 sepeda motor.
- Moda Laut dan Kereta Api: Kemenhub juga berkoordinasi dengan operator moda transportasi laut dan kereta api untuk menyediakan opsi perjalanan alternatif bagi pemudik.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka secara online melalui laman resmi Nusantara Kemenhub (https://nusantara.kemenhub.go.id/) mulai tanggal 10 Maret hingga 23 Maret 2025, pukul 08.00 WIB hingga kuota harian terpenuhi. Penting untuk diingat bahwa pendaftaran dilakukan secara online dan setiap akun hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal empat orang (satu akun untuk satu kepala keluarga dan maksimal tiga anggota keluarga).
Tujuan Mudik dan Arus Balik
Program mudik gratis ini melayani sejumlah kota tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera, dengan beberapa kota juga menjadi titik keberangkatan untuk arus balik. Berikut rinciannya:
Kota Tujuan Mudik:
- Sumatera: Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang.
- Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon.
- Jawa Tengah & DIY: Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Sragen, Yogyakarta.
- Jawa Timur: Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, Tulungagung.
Kota Asal Arus Balik: Palembang, Cirebon, Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta, Madiun, Surabaya.
Kota Arus Mudik dan Balik Sepeda Motor: Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Berikut persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis:
Persyaratan Umum:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs yang telah ditentukan.
- Satu akun peserta dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga (total empat peserta).
- Memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/KK).
- Hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
- Wajib melakukan registrasi ulang di posko dalam H+3 setelah pendaftaran (gagal registrasi ulang akan menyebabkan data hangus dan NIK diblokir).
- Peserta harus sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.
- Wajib hadir minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan Pendaftaran Sepeda Motor:
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online setelah terdaftar sebagai penumpang dan kuota tersedia.
- Wajib membawa surat kendaraan lengkap saat menyerahkan sepeda motor.
- Wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor saat mengambil kendaraan di kota tujuan.
Persyaratan Pendaftaran Arus Balik:
- Hanya peserta yang telah terdaftar dalam arus mudik yang dapat mengikuti arus balik.
- Wajib membawa kelengkapan data diri saat registrasi ulang.
- Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.
- Registrasi ulang dilakukan mulai H-2 sebelum keberangkatan.
- Wajib sehat jasmani dan rohani serta datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Cara Pendaftaran dan Lokasi Registrasi Ulang
Petunjuk lengkap cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Kemenhub. Registrasi ulang dapat dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Kemenhub, Jakarta; GOR Bulungan Blok M, Jakarta; Terminal Jatijajar, Depok; Terminal Kayuringin, Bekasi; Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan; dan Kantor Dishub Kota Tangerang. Registrasi ulang dapat dilakukan setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00-16.00 WIB.