Vadel Badjideh Menanti Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Vadel Badjideh, seorang selebriti TikTok dan penari, memasuki babak baru. Vadel, yang menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani berinisial LM (16), telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Setibanya di Kejari Jaksel, Vadel menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, turut mendampingi dan menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Oya menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan datang.

"Alhamdulillah berkas sudah dinyatakan lengkap, hari ini tahap II penyerahan Vadel dan barang bukti. Semoga semua berjalan dengan baik," ujar Oya kepada awak media.

Lebih lanjut, Oya mengungkapkan bahwa Vadel memiliki keinginan untuk menyampaikan sesuatu secara pribadi kepada Nikita Mirzani jika keduanya dipertemukan di persidangan. Namun, Oya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang ingin disampaikan oleh kliennya tersebut.

"Dia merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi," jelas Oya.

Oya juga menyampaikan bahwa keluarga Vadel telah menantikan pelimpahan tahap II ini. Pihak keluarga berharap agar hak-hak hukum Vadel dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses persidangan.

"Ini yang ditunggu justru sama keluarga Vadel supaya lebih cepat sehingga bisa maju ke persidangan untuk dapat kejelasan akan hak-hak hukumnya, jadi memang ini yang ditunggu oleh keluarganya," imbuh Oya.

Selain itu, Oya menyinggung mengenai upaya perdamaian yang sempat dipertimbangkan. Namun, mengingat Nikita Mirzani juga tengah menghadapi permasalahan hukum, Oya memutuskan untuk menunda upaya tersebut demi menghormati privasi dan fokus masing-masing pihak pada masalah yang sedang dihadapi.

"Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama. Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Vadel dan LM telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024. Dalam perjalanannya, Vadel diduga membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi LM.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan bahwa LM kemudian hamil akibat hubungan tersebut. Polisi juga menduga bahwa Vadel memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh pihak keluarga.

"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).

"Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan," kata Citra.

"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi tersangka VAB, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya," kata Citra.

Poin-poin penting dalam berita:

  • Vadel Badjideh diserahkan ke Kejari Jaksel.
  • Vadel menyatakan siap menghadapi persidangan.
  • Kuasa hukum Vadel berharap proses hukum berjalan lancar.
  • Vadel ingin menyampaikan sesuatu kepada Nikita Mirzani di persidangan.
  • Keluarga Vadel menantikan kejelasan hak hukum Vadel.
  • Upaya perdamaian ditunda.
  • Vadel diduga membujuk LM untuk berhubungan badan dan memaksa aborsi.