Vadel Badjideh Segera Diadili Atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan selebriti TikTok, Vadel Badjideh, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh dari penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM (16), yang merupakan putri dari Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, menjelaskan bahwa setelah melalui penelitian berkas perkara, pihaknya menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Dengan demikian, proses hukum terhadap Vadel Badjideh akan segera berlanjut ke tahap persidangan. "Setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan Tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," ujar Haryoko Prabowo di kantornya.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan, termasuk:
- Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan
- Pasal 348 KUHP.
Pihak kejaksaan akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan menyusun surat dakwaan. Penahanan terhadap Vadel Badjideh akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan. "Kita sudah tunjuk dua JPU, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kira limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap LM, yang saat itu masih berusia 16 tahun. Menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Vadel dan LM menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024. Dalam masa pacaran tersebut, Vadel diduga membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga LM diduga hamil. Pihak kepolisian juga menduga Vadel memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari tindak kekerasan dan eksploitasi seksual.