Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dalami Dugaan Korupsi BSPS, Belasan Kepala Desa di Sumenep Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sebanyak 12 kepala desa dari berbagai wilayah di Sumenep kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.

Keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, mengkonfirmasi perihal pemanggilan tersebut. Tim penyidik akan melakukan permintaan keterangan kepada para kepala desa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Pemanggilan ini didasarkan pada surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025. Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi program BSPS yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Para kepala desa yang dipanggil diminta untuk membawa sejumlah dokumen penting yang relevan dengan pelaksanaan program BSPS, termasuk:

  • Dokumen pengajuan bantuan
  • Dokumen pelaksanaan program
  • Dokumen pencairan dana
  • Data penyedia jasa bahan bangunan
  • Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan BSPS

Pemeriksaan terhadap para kepala desa dilakukan secara terpisah di dua lokasi. Tujuh kepala desa menjalani pemeriksaan di Kejari Sumenep, sementara lima lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya. Pemeriksaan di Kejari Sumenep dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Lima kepala desa yang diperiksa di Kejati Jatim berasal dari Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek. Sedangkan tujuh kepala desa yang diperiksa di Kejari Sumenep berasal dari Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 100 penerima bantuan BSPS, serta lebih dari 50 kepala desa dan pendamping program. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam mengungkap potensi penyalahgunaan dana BSPS yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep.