Terdakwa Pengelola TPS Ilegal di Limo Upayakan Banding Pasca Vonis 5 Tahun

Pengelola TPS Liar di Limo Ajukan Banding Atas Vonis Pengadilan Negeri Depok

Jakarta - Jayadi bin Rojali (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok, mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Putusan tersebut menetapkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar atas tindakannya yang terbukti merusak lingkungan hidup.

Menurut Pejabat Humas PN Depok, Andry Eswin, permohonan banding ini secara otomatis mengalihkan status penahanan terdakwa ke ranah Pengadilan Tinggi. "Terdakwa telah menyatakan banding, sehingga kewenangan penahanan kini berada di tangan Pengadilan Tinggi. Jenis penahanannya, apakah berupa tahanan rutan, kota, atau rumah, akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Andry.

Saat ini, Jayadi masih berstatus sebagai tahanan kota hingga tanggal 9 Juni 2025. Masa penahanan kota ini merupakan sisa dari penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh hakim tingkat pertama di PN Depok. Setelah tanggal tersebut, status penahanan sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi.

Sidang putusan kasus pengelolaan sampah ilegal yang menjerat Jayadi telah digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di PN Depok. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang didakwakan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Jayadi juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasus ini bermula dari penemuan TPS ilegal yang dikelola oleh Jayadi di kawasan Limo, Depok. TPS tersebut terbukti tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang benar, sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Akibatnya, Jayadi dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Upaya banding yang diajukan oleh Jayadi ini menunjukkan bahwa ia tidak menerima putusan yang dijatuhkan oleh PN Depok. Proses banding akan melibatkan pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Pengadilan Tinggi akan menilai apakah putusan PN Depok telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan PN Depok dapat dibatalkan atau diubah. Namun, jika permohonan banding ditolak, maka putusan PN Depok akan tetap berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti masalah pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan di banyak daerah di Indonesia. TPS ilegal seringkali menjadi sumber masalah lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.