Sengketa Lahan di Pekanbaru Berujung Penangkapan Sembilan Preman Bayaran

Sengketa Lahan di Pekanbaru: Polisi Amankan Sembilan Preman Diduga Bayaran

Tim Raga (Reaksi Cepat Anti Geng dan Anarkisme) dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau telah mengamankan sembilan orang yang diduga preman terkait keributan yang terjadi di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan warga mengenai adanya konflik terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Mustika, kelompok tersebut diduga disewa oleh seorang wanita berinisial N dengan imbalan Rp 18 juta untuk menguasai lahan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk melakukan tes urine terhadap para pelaku untuk memastikan apakah mereka berada di bawah pengaruh narkotika atau tidak.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, menjelaskan bahwa keributan bermula dari sengketa lahan antara warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan pihak N yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Pihak N diduga mengerahkan sekelompok orang untuk menguasai lahan, yang kemudian memicu reaksi dari warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Warga yang merasa memiliki lahan tidak terima dengan tindakan kelompok suruhan N, sehingga terjadi pengusiran yang berpotensi menimbulkan keributan lebih lanjut. Menanggapi laporan tersebut, Polresta Pekanbaru segera menerjunkan 100 personel Tim Raga ke lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 unit mobil Daihatsu Grand Max
  • 2 unit motor
  • 1 bilah parang
  • 1 bilah badik

Saat ini, kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru untuk mengungkap lebih lanjut motif dan keterlibatan mereka dalam sengketa lahan ini. Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut mengenai legalitas klaim kepemilikan lahan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan jasa preman untuk menguasai lahan, yang merupakan tindakan melawan hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan yang meresahkan masyarakat.