Polisi Ketapang Usut Dugaan Penganiayaan Anak Terkait Kasus Pencurian

Kepolisian Resor (Polres) Ketapang tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Peristiwa bermula pada dini hari, tepatnya Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah warung milik warga setempat, yang kemudian diketahui berinisial R. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekannya. Namun, saat aksinya dipergoki, korban berhasil diamankan oleh pemilik warung, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, kronologi kejadian bermula ketika pemilik warung, R, berhasil menangkap salah satu terduga pelaku pencurian, yakni korban, dan kemudian berupaya mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur. Sekembalinya R ke warung, ia mendapati korban dalam kondisi memprihatinkan. Anak tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah, serta dalam keadaan terikat di sebuah tiang yang berada di depan warung.

Diduga, korban sempat diamankan oleh orang tua dari pemilik warung, yang diketahui berinisial A. Polres Ketapang melalui Polsek Sandai telah bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hingga saat ini, setidaknya 10 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dengan peristiwa tersebut. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan komprehensif guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kejadian ini.

Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis yang intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak.

Selain itu, Polres Ketapang juga telah menjalin koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang. KPAD akan memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, guna memastikan pemulihan dan kesejahteraan anak tersebut.

Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, baik terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian maupun dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.