Kalimantan Tengah Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 23 Juni hingga 23 September 2025. Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Kami berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Agustiar dalam keterangannya di Palangka Raya, Senin (2/6/2025).

Agustiar Sabran mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mencakup beberapa keringanan, antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
  • Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya

Namun, perlu diperhatikan bahwa wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok tahun berjalan serta biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meliputi biaya administrasi kendaraan bermotor, yaitu:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Rp 225.000 (roda dua), Rp 375.000 (roda empat)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)
  • Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat)

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Kalimantan Tengah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap bahwa inisiatif ini akan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk tertib dalam administrasi kendaraan dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan. Dengan meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, Agustiar Sabran menekankan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor penting lainnya di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan-kegiatan komunitas. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang intensif, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat.

Dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kalimantan Tengah yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.