Penetapan Tersangka Demonstran May Day Dikecam, Tim Advokasi Sebut Kriminalisasi Aksi Buruh
Tim Advokasi Kecam Penetapan Tersangka Peserta Aksi May Day, Soroti Dugaan Kriminalisasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kekecewaan mendalam atas penetapan status tersangka terhadap 14 peserta aksi unjuk rasa yang memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu. TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para tersangka dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan. Mereka menilai bahwa kelanjutan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi sangat menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya cenderung meneruskan kasus ini, yang hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ujar Belly Stanio, anggota TAUD, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). Belly menambahkan bahwa tim advokasi telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai upaya untuk menghentikan kasus ini.
TAUD berpendapat, kasus ini seharusnya tidak berlanjut karena aksi unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. Mereka menekankan bahwa tindakan aparat kepolisian yang terus melanjutkan proses hukum terhadap para peserta aksi dapat dilihat sebagai upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis masyarakat. "Dengan dilanjutkannya kasus ini, ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," tegas Belly.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kedua terhadap tujuh dari 14 tersangka peserta aksi Hari Buruh 2025. Pemeriksaan ini dihadiri oleh para tersangka yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) serta perwakilan dari pihak kampus. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengkonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap para tersangka. "Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, lainnya besok ya," ucap Reonald saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa dari tujuh orang yang dijadwalkan untuk klarifikasi, baru empat orang yang hadir memenuhi undangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 14 peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025). Ke-14 orang tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan kerusuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena para peserta aksi diduga membawa petasan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang berusaha membuat kerusuhan," tegasnya. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor.
Berikut point penting dari berita:
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi May Day 2025.
- TAUD menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
- Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kedua terhadap tujuh dari 14 tersangka.
- Para tersangka ditangkap karena diduga melakukan kerusuhan dan membawa petasan saat aksi May Day.
- Para tersangka tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Aksi May Day
- Penetapan Tersangka
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
- Kriminalisasi
- Polda Metro Jaya
- Hari Buruh Internasional
- Unjuk Rasa
- Kebebasan Berekspresi
- Kerusuhan
- Wajib Lapor