Strategi Komprehensif Polri dalam Menangani Masalah Truk ODOL: Lebih dari Sekadar Razia

### Polri Gencarkan Upaya Berantas Truk ODOL dengan Pendekatan Holistik Masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load) atau kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi batas, terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menyadari bahwa operasi razia saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Inisiatif ini menandai perubahan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menertibkan kendaraan yang melanggar aturan. Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menekankan pentingnya sosialisasi masif sebelum penindakan tegas. Sosialisasi tentang zero ODOL telah dimulai sejak 1 Juni 2025, dengan harapan meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi truk akan bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran ODOL. Fokus utama sosialisasi adalah keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur jalan yang seringkali rusak akibat beban berlebih. ### Pembaruan Data dan Koordinasi Lintas Sektor Langkah penting lainnya adalah pembaruan data kepemilikan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL. Irjen Agus menginstruksikan seluruh jajaran Dirlantas untuk mengumpulkan dan memperbarui data tersebut. Data ini kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti, terutama sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan menjalani uji KIR (uji kelayakan kendaraan). Selain itu, data kendaraan ODOL juga akan dikirimkan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) asal kendaraan tersebut terdaftar. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan khusus saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran ODOL. ### Tantangan dan Strategi Jangka Panjang Isu truk KDM bukan merupakan fenomena baru. Kyatmaja Lookman, Ketua Umum Kamselindo (Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia), mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung selama dua dekade. Kurangnya penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya truk ODOL. Bahkan, Kyatmaja menyebutkan bahwa kelebihan muatan pada truk ODOL bisa mencapai 200-300 persen dari daya angkut seharusnya. Praktik modifikasi kendaraan secara ilegal juga menjadi perhatian. Perusahaan, terutama perusahaan perseorangan, seringkali melakukan modifikasi untuk meningkatkan kapasitas angkut kendaraan mereka. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan *roadmap* yang jelas dan strategi turunan yang terukur. Kyatmaja menekankan bahwa pemberantasan ODOL tidak bisa dilakukan secara sporadis melalui operasi razia jangka pendek. Diperlukan solusi jangka panjang dan berkelanjutan agar masalah ini tidak terus berulang. ### Penegakan Aturan dan Tanggung Jawab Bersama Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia, Jimmy Tenacious, juga memberikan pandangannya terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa industri karoseri harus mematuhi aturan pemerintah dalam pembuatan kendaraan. Namun, penegakan aturan terhadap *stakeholder* lain, termasuk pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi ilegal setelah kendaraan keluar dari karoseri, menjadi krusial. Penegakan hukum yang tegas terhadap modifikasi ilegal dan pelanggaran ODOL lainnya menjadi kunci utama. Pemerintah bersama seluruh *stakeholder* terkait perlu bersinergi untuk menciptakan sistem pengawasan dan penindakan yang efektif. Dengan demikian, upaya pemberantasan ODOL dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kelestarian infrastruktur jalan. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan masalah truk ODOL dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan, sehingga menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.