Alokasi Dana Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Naik di Tengah Kebijakan Efisiensi

Meskipun pemerintah tengah gencar melakukan efisiensi anggaran, alokasi dana untuk pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon justru mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Peraturan yang berlaku mulai 20 Mei 2025 ini menetapkan standar biaya untuk pengadaan atau pembelian mobil dinas baru bagi pejabat eselon di instansi pusat dan pemerintah daerah. Kenaikan anggaran ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor.

Alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat eselon I di kementerian atau lembaga ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan standar biaya masukan tahun 2025, di mana alokasi dana untuk pengadaan mobil dinas baru eselon I adalah sebesar Rp 878.913.000, atau ada kenaikan sekitar Rp 52 juta per unit.

Kenaikan anggaran juga berlaku untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon II, meskipun dengan standar biaya yang bervariasi di setiap provinsi. Pada standar biaya masukan tahun 2025, rentang biaya pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon II berkisar antara Rp 618.798.000 hingga Rp 901.921.000. Sementara itu, pada tahun 2026, rentang biaya tersebut menjadi Rp 629.328.000 hingga Rp 901.921.000.

Contohnya, di Provinsi Bengkulu, biaya pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon II mencapai Rp 901.921.000, menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perbedaan standar biaya ini diduga mempertimbangkan faktor geografis dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.

Berikut rincian anggaran pengadaan mobil dinas berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025:

  • Eselon I (Kementerian/Lembaga): Rp 931.648.000 per unit (Naik Rp 52 juta dari tahun 2025)
  • Eselon II: Rp 629.328.000 - Rp 901.921.000 (Tergantung Provinsi)

Kenaikan anggaran pengadaan mobil dinas ini memunculkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Di satu sisi, pemerintah berupaya menekan pengeluaran di berbagai sektor, namun di sisi lain, alokasi untuk fasilitas pejabat justru ditingkatkan.

Hal ini tentu menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Masyarakat berharap pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan rakyat.