Mantan Karyawati Bank Jambi Diduga Terlibat Pembobolan Rekening Nasabah Hingga Miliaran Rupiah

Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi senilai Rp7,1 miliar memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk saksi ahli, guna mengungkap secara tuntas praktik kejahatan perbankan ini.

AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci dan beberapa pejabat penting di kantor pusat BPD Jambi yang berlokasi di Telanaipura, Kota Jambi. Namun, Taufik masih enggan membeberkan identitas para pejabat yang diperiksa tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Taufik saat memberikan keterangan pers.

Fokus utama penyidikan saat ini tertuju pada Regina, seorang mantan karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci yang diduga menjadi aktor utama dalam pembobolan dana nasabah. Regina, yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diduga kuat telah menguras dana nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar dari 27 rekening berbeda. Aksi kejahatan ini diduga dilakukan dalam rentang waktu September 2023 hingga 2024. Menurut Taufik, penyidik masih terus mendalami apakah Regina beraksi seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini.

Modus operandi yang digunakan Regina terbilang rapi. Ia diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh salah seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana. Selain itu, Regina juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana tersebut. Ia meyakinkan teller bank bahwa dirinya adalah wakil nasabah yang diberi kuasa untuk melakukan penarikan. Karena kepercayaan yang telah terbangun sebelumnya, teller bank kemudian menyetujui pencairan dana tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka ke Bank Jambi tak kunjung terealisasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pengajuan pinjaman tersebut sebenarnya telah disetujui dan dicairkan, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah. Regina diduga telah memalsukan dokumen dan menggelapkan dana pinjaman tersebut.

Atas perbuatannya, Regina terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan. Jika terbukti bersalah, Regina dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 miliar.