Tragedi Tambang Cirebon: Izin Dicabut Pasca Insiden Maut, Investigasi Mendalam Dilakukan
Tragedi di area pertambangan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang merenggut puluhan korban jiwa, berbuntut pencabutan izin operasi secara permanen. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil tindakan tegas menyusul insiden longsor yang menimpa tambang tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan bahwa lokasi tambang maut tersebut memiliki beberapa perizinan. Salah satu izin dimiliki oleh Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, sementara izin lainnya masih dalam tahap eksplorasi. Selain itu, terdapat izin yang dimiliki Kopontren Al Ishlah. Ironisnya, sejak awal tahun 2024, seluruh kegiatan pertambangan di area tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Bahkan, peringatan penghentian operasi telah dilayangkan sejak Maret 2025, namun tidak diindahkan.
Pasca insiden tragis itu, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025, tentang Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya kepada Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.
Data terakhir mencatat total 33 korban akibat kejadian tersebut. Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan meninggal dunia, 8 orang mengalami luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam proses pencarian. Proses evakuasi dan pencarian korban terkendala oleh potensi longsor susulan, yang mengharuskan tim Basarnas untuk melakukan pemantauan visual secara intensif.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah diterjunkan ke lokasi kejadian. Mereka bertugas melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab utama dan penyebab langsung kecelakaan. Investigasi meliputi aspek manusia, metode kerja, peralatan, material, dan kondisi lingkungan kerja.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa tim IT berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk IC Commander (DANDIM), Basarnas, BPBD Kabupaten Cirebon, TNI/Polri, dan aparat pemerintah setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses evakuasi, pencarian korban, dan verifikasi kejadian bencana secara komprehensif.
Tim IT juga menggunakan drone untuk memantau kondisi lereng pasca longsor dan melakukan asesmen potensi longsor susulan. Masyarakat di sekitar lokasi bencana diimbau untuk mengungsi guna menghindari risiko gerakan tanah atau longsor susulan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tragedi tambang Cirebon:
- Pencabutan izin operasi tambang secara permanen.
- Tidak memiliki dokumen RKAB sejak 2024.
- Peringatan penghentian operasi tidak diindahkan.
- Total 33 korban, termasuk 17 meninggal dunia.
- Investigasi mendalam oleh Tim Inspektur Tambang ESDM.
- Potensi longsor susulan menghambat evakuasi.
- Masyarakat diimbau untuk mengungsi.