Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Tersangka Terkait Unjuk Rasa May Day di Gedung DPR

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.

Dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tujuh tersangka tersebut telah diagendakan, dengan sisanya akan diperiksa pada hari berikutnya.

"Tujuh orang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, dan tujuh lainnya akan diperiksa besok," ujar AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari tersebut, baru enam orang yang hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian. Pihaknya masih menunggu kehadiran satu orang tersangka lainnya.

"Sejauh ini, dari tujuh orang yang diundang untuk klarifikasi, baru enam orang yang hadir," jelas AKBP Reonald Simanjuntak.

Tim penasihat hukum dari 14 tersangka, yang diwakili oleh Belly, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian. Mereka menyebutkan bahwa klien mereka akan menjalani pemeriksaan terkait status tersangka yang telah ditetapkan.

"Hari ini, kami datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua, karena rekan-rekan kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pemeriksaan," kata Belly.

Menurut Belly, para tersangka sebelumnya telah dipanggil oleh polisi pada panggilan pertama. Namun, tim advokasi pada saat itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan serta meminta agar penyidikan kasus tersebut dihentikan.

"Namun, kami dari tim advokasi untuk demokrasi menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini, yang hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," imbuh Belly.

Tim Advokasi menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap 14 orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas unjuk rasa. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang sipil bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi.

Salah satu dari 14 tersangka yang hadir memenuhi panggilan kepolisian adalah Co Yong Gi, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI). Selain didampingi oleh tim advokasi, Co Yong Gi juga ditemani oleh dosen dan ketua program studinya.

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan 14 orang dalam aksi unjuk rasa May Day di depan Gedung DPR, termasuk salah satunya adalah Co Yong Gi, yang merupakan mahasiswa program studinya.

"Kami sangat menyesalkan bahwa Yong Gi, pada saat kejadian, sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, namun tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," ujar Ikhaputri.

Ikhaputri Widiantini menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Namun demikian, ia berharap agar Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Co Yong Gi secara objektif dan berkeadilan.

"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Oleh karena itu, kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik, khususnya di kalangan generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokratis bangsa," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kericuhan dalam aksi unjuk rasa May Day di depan Gedung DPR/MPR RI. Surat panggilan kepada para tersangka juga telah dilayangkan.

"Dari 14 orang tersebut, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Dan surat panggilan kepada yang bersangkutan telah dilayangkan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada hari Senin, 12 Mei.

Adapun inisial dari para tersangka tersebut adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Namun, hingga saat ini, ke-14 orang tersebut belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.