Polemik Diskon Listrik: Menteri ESDM Lempar Tanggung Jawab ke Pengambil Keputusan

Pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50% yang sempat direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025 kini menemui jalan buntu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai pembatalan kebijakan tersebut. Ia mengarahkan pertanyaan terkait hal ini kepada pihak yang sebelumnya mengumumkan program diskon tersebut.

Bahlil menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik. Oleh karena itu, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembatalan tersebut. "Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang mengumumkan," ujarnya kepada awak media di Jakarta.

Sebelumnya, wacana diskon tarif listrik ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun, pengumuman pembatalan justru datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai rapat bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, juga mengamini pernyataan Bahlil. Ia menjelaskan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025. Dwi menambahkan bahwa tidak ada permintaan resmi yang diajukan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa Menteri ESDM tetap menghormati kewenangan kementerian/lembaga yang berwenang dalam mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik tersebut. Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM siap memberikan masukan secara resmi jika dibutuhkan, terutama terkait kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

Pemerintah sebelumnya berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025 kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan ini disebabkan oleh proses penganggaran yang berjalan lambat. Sebagai kompensasi, pemerintah akan meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Berikut poin-poin penting terkait polemik diskon listrik:

  • Pembatalan Diskon: Diskon tarif listrik 50% untuk Juni-Juli 2025 dibatalkan.
  • Alasan Pembatalan: Proses penganggaran yang lambat.
  • Pengumuman: Awalnya diumumkan oleh Menko Perekonomian, dibatalkan oleh Menkeu.
  • Keterlibatan ESDM: Kementerian ESDM mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan.
  • Kompensasi: BSU ditingkatkan sebagai pengganti diskon listrik.
  • Target Penerima: 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah (rencana awal).

Dengan adanya pembatalan diskon listrik ini, pemerintah berharap peningkatan BSU dapat memberikan dampak ekonomi yang setara bagi masyarakat. Namun, polemik mengenai keterlibatan antar kementerian dalam pengambilan kebijakan strategis seperti ini tetap menjadi sorotan.