Imbas Penolakan Pasien, Direktur RSUD Rasidin Padang Dicopot dari Jabatan
Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas terkait insiden penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasidin Padang yang berujung pada meninggalnya pasien. Direktur RSUD Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pelayanan yang terjadi.
Selain Direktur, tiga pejabat struktural RSUD Rasidin Padang lainnya juga turut diberhentikan dari jabatannya. Mereka adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD tersebut.
Wali Kota Padang, Fadly Amran menegaskan bahwa penonaktifan dan pemberhentian ini adalah wujud komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Pemerintah Kota Padang terbuka terhadap kritik dan menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah dan memperbaiki sistem yang ada. Fadly Amran juga menyampaikan bahwa nyawa manusia adalah prioritas utama dan tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran di RSUD Rasidin Padang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Rasidin Padang. Penunjukan ini bersifat sementara hingga proses evaluasi dan investigasi terkait insiden penolakan pasien selesai dilakukan. Pemerintah Kota Padang juga akan segera mengisi jabatan Kabid dan Kasi yang kosong dengan pelaksana harian untuk memastikan kelangsungan pelayanan di RSUD Rasidin Padang.
Insiden penolakan pasien ini bermula ketika seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia setelah ditolak masuk IGD RSUD Rasidin Padang. Keluarga pasien mengungkapkan bahwa Desi ditolak karena dianggap tidak memenuhi kriteria pasien gawat darurat. Desi sempat dilarikan ke rumah sakit swasta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sebelumnya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Desy Susanty, mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan penanganan awal kepada Desi Erianti selama satu jam di IGD. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien tidak menunjukkan gejala kegawatdaruratan sehingga disarankan untuk berobat ke puskesmas. Pihak RSUD mengklaim bahwa Desi Erianti didiagnosis mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) yang dapat ditangani di puskesmas. Saat tiba di IGD, kondisi pasien juga dinyatakan stabil.