Vadel Badjideh Jalani Penahanan Lanjutan di Rutan Cipinang Terkait Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyeret nama TikTokers Vadel Badjideh memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penahanan lanjutan terhadap Vadel untuk proses penuntutan.

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan lanjutan terhadap Vadel Badjideh akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," ujar Haryoko Ari Prabowo kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Tim JPU Kejari Jaksel akan memanfaatkan waktu 20 hari penahanan untuk merampungkan dan menyempurnakan dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat agar kasus ini dapat segera disidangkan.

"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan," tambahnya.

Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini kemudian bergulir hingga tahap penyidikan dan akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 KUHP

Penerapan pasal berlapis ini bertujuan untuk memperkuat tuntutan terhadap Vadel Badjideh dalam persidangan yang akan datang.