Sengketa Lahan Wakaf di Serang: Warga Tolak Upaya Ormas dan Minta Intervensi BWI
Polemik terkait tanah wakaf di Kota Serang, Banten, mencuat setelah adanya upaya dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) untuk menukar lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid. Warga setempat, yang diwakili oleh Amir, telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap rencana tersebut kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. Mereka mengharapkan BWI dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum terkait status tanah wakaf tersebut.
Lahan wakaf seluas 1.360 meter persegi yang terletak di lingkungan Kidang, Sumur Pecung, menjadi objek sengketa. Ormas tersebut menawarkan lahan pengganti di daerah Terumbu, Kasemen, Kota Serang. Namun, warga menolak mentah-mentah tawaran tersebut, dengan alasan bahwa peruntukan awal wakaf adalah untuk pembangunan masjid, sesuai dengan wasiat dari pewakif. Mereka khawatir jika lahan tersebut dipindahkan, tujuan awal wakaf tidak akan tercapai.
Menurut Amir, mediasi telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lurah Sumur Pecung, ahli waris pewakif, dan perwakilan dari ormas Pemuda Pancasila. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Warga bersikukuh mempertahankan tanah wakaf di lokasi semula dan menolak segala bentuk penukaran.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tanah wakaf yang berasal dari H. Suen tersebut rencananya akan dibangun lapangan tembak atau pondok pesantren oleh pihak ormas jika penukaran lahan disetujui. Hal ini semakin memperkuat penolakan warga, karena dianggap tidak sesuai dengan amanah wakaf untuk pembangunan masjid.
Ketua BWI Provinsi Banten, Amas Tajudin, menegaskan bahwa penukaran tanah wakaf tidak diperbolehkan kecuali melalui prosedur yang sah. Prosedur tersebut meliputi izin dari ahli waris pewakif dan persetujuan dari Kementerian Agama. Jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka penukaran tanah wakaf dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Amas menambahkan bahwa ahli waris pewakif memiliki hak untuk melaporkan upaya penukaran tanah wakaf yang tidak sesuai prosedur kepada aparat penegak hukum. BWI Provinsi Banten juga menyatakan komitmennya untuk melindungi tanah wakaf dan memastikan bahwa peruntukannya sesuai dengan amanah pewakif.
Kasus sengketa tanah wakaf di Serang ini menjadi perhatian serius BWI dan pemerintah daerah. Diharapkan, masalah ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap amanah wakaf.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Warga menolak upaya ormas untuk menukar tanah wakaf.
- Tanah wakaf seluas 1.360 meter persegi terletak di Kidang, Sumur Pecung.
- Ormas menawarkan lahan pengganti di Terumbu, Kasemen.
- Warga khawatir tujuan awal wakaf (masjid) tidak tercapai jika lahan dipindahkan.
- Mediasi telah dilakukan, namun tidak menghasilkan solusi.
- BWI Banten menegaskan penukaran tanah wakaf harus sesuai prosedur.
- Ahli waris berhak melaporkan pelanggaran hukum terkait wakaf.
- BWI berkomitmen melindungi tanah wakaf dan memastikan peruntukannya sesuai amanah pewakif.