Tragedi Tambang Cirebon Memicu Evaluasi Izin Galian C: Kewenangan Pusat Dipertimbangkan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola dan pengawasan aktivitas pertambangan Galian C di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden longsor tragis yang terjadi di area Galian C Gunung Kuda, wilayah Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di tingkat daerah.
Sorotan utama dalam evaluasi ini adalah potensi pengembalian kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Galian C ke tangan pemerintah pusat. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, wewenang perizinan dan pengawasan kegiatan Galian C didelegasikan kepada pemerintah daerah. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa investigasi menyeluruh sedang dilakukan untuk mengungkap penyebab utama insiden Cirebon. Jika hasil investigasi mengindikasikan adanya kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan tambang, opsi penarikan kembali kewenangan perizinan ke pemerintah pusat akan menjadi pertimbangan serius.
Bahlil menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengambil langkah cepat dengan mencabut izin Galian C di Cirebon tersebut. Lebih lanjut, ia menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap seluruh aktivitas Galian C di berbagai daerah di Indonesia. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan demi keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.