Nenek Residivis Tipu Pedagang Emas di Sragen, Raup Puluhan Juta Rupiah dengan Gelang Palsu
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita lanjut usia, Supraptini (62), asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, atas dugaan penipuan terhadap seorang pedagang emas di Pasar Gondang, Sragen. Wanita tersebut diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas, melainkan seorang residivis dengan catatan kasus serupa di wilayah lain.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Pasar Gondang pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan membawa dua cincin dan sebuah gelang yang diklaim sebagai emas asli, Supraptini menawarkan perhiasan tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Modus operandi yang digunakan terbilang cukup lihai. Awalnya, pelaku menunjukkan dua cincin yang setelah diuji, terbukti asli emas. Hal ini membuat korban percaya dan bersedia membeli seluruh perhiasan yang ditawarkan, dengan berat total 26,8 gram dan nilai transaksi mencapai Rp 29,6 juta. Namun, kecurigaan mulai timbul setelah pelaku tergesa-gesa meninggalkan toko dan menghilang di tengah keramaian pasar.
Kecurigaan Evi terbukti benar. Saat gelang yang baru dibelinya diuji lebih lanjut dengan cara digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanyalah logam biasa, bukan emas murni seperti yang diklaim pelaku. Merasa menjadi korban penipuan, Evi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya di Madiun pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 14.45 WIB.
Lebih lanjut, Kapolres Sragen mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis kasus penipuan yang sebelumnya pernah beraksi di wilayah hukum Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Modus yang digunakan pun serupa, yaitu mengelabui korban dengan menawarkan emas asli di awal, kemudian menyisipkan perhiasan palsu yang sekilas tampak identik dengan emas asli.
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan ternyata tidak cukup, karena bagian dalamnya logam biasa,” jelas AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai sebesar Rp 2,55 juta, serta sebuah kalung dengan liontin. Saat ini, Supraptini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu gelang palsu
- Surat pernyataan milik pelaku
- Nota penjualan toko
- Uang tunai Rp 2,55 juta
- Satu buah kalung dengan liontin