KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Periksa Dua Mantan Direktur Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.
Pada hari Selasa (3/6/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, yaitu Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Pemeriksaan terhadap kedua mantan direktur ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat Kemnaker dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA.
Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Modus operandi yang terungkap adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa oknum pejabat tersebut diduga melakukan pemungutan liar dan pemaksaan terhadap para calon TKA, serta menerima gratifikasi. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 53 miliar. KPK saat ini tengah berupaya untuk menelusuri aliran dana tersebut dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Wisnu Pramono dan Devi Angraeni diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan para calon TKA ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terbukti terlibat.