Sengketa UU Kesehatan, Menkes Ajukan Penolakan Gugatan PB IDI di MK
Menkes Minta MK Tolak Gugatan PB IDI Terkait UU Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di MK pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sebagai bagian dari proses uji materi terhadap undang-undang tersebut.
"Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon, atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima," tegas Menkes Budi dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK. Selain penolakan permohonan, Menkes juga meminta agar MK menerima seluruh keterangan yang disampaikan oleh pemerintah dan menyatakan bahwa PB IDI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan ini.
Lebih lanjut, Menkes Budi secara spesifik meminta MK untuk menyatakan bahwa 24 pasal yang menjadi objek gugatan dalam UU Kesehatan tetap sah dan sesuai dengan konstitusi. Pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh PB IDI mencakup berbagai aspek krusial dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Indonesia, termasuk:
- Pasal 311 Ayat (1)
- Pasal 268 Ayat (1)
- Pasal 268 Ayat (2)
- Pasal 1 Angka 25
- Pasal 269
- Pasal 270
- Pasal 272 Ayat (1)
- Pasal 272 Ayat (3)
- Pasal 304 Ayat (2)
- Pasal 306 Ayat (1)
- Pasal 307
- Pasal 310
- Pasal 220 Ayat (2)
- Pasal 258 Ayat (2)
- Pasal 260 Ayat (2)
- Pasal 261 huruf b
- Pasal 264 Ayat (1)
- Pasal 264 Ayat (5)
- Pasal 273 Ayat (1)
- Pasal 287 Ayat (4)
- Pasal 291 Ayat (2)
- Pasal 421 Ayat (1)
- Pasal 442
- Pasal 454 huruf c
Dalam argumentasinya, Menkes Budi menanggapi salah satu poin yang diajukan oleh PB IDI, yaitu mengenai Pasal 311 Ayat (1) yang dinilai dapat menimbulkan kekacauan hukum, menurunkan kualitas, serta melanggar prinsip kepastian dan keadilan yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Menkes Budi berpendapat bahwa pasal tersebut justru mempertegas prinsip konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Menkes Budi menegaskan bahwa Pasal 311 Ayat (1) bukanlah bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi seperti IDI. Sebaliknya, pasal ini merupakan pengakuan konstitusional terhadap hak setiap individu untuk berserikat dalam bidang profesi, yang didasarkan pada prinsip ekonomi dan kebebasan individu dalam membentuk serta memilih wadah keilmuan secara terbuka.
"Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan tidak boleh tunduk pada perintah atau keharusan dari negara. Kebebasan harus didasarkan pada kehendak bebas dari setiap subjek hukum," ujarnya.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa norma dalam Pasal 311 Ayat (1) menempatkan organisasi profesi sejajar dengan sistem hukum nasional yang inklusif, bukan eksklusif. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari potensi dominasi organisasi profesi sebagai satu-satunya wadah yang wajib diikuti, yang menurutnya dapat menghalangi keberagaman pandangan, mengabaikan ketidakpuasan anggota, menghilangkan mekanisme check and balances, dan menciptakan bias representasi dalam setiap profesi.