UU Kesehatan Digugat, Menkes Soroti Potensi Dominasi Organisasi Profesi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti potensi dominasi organisasi profesi dalam dunia kesehatan Indonesia saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan terhadap undang-undang ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024.
Dalam keterangannya, Menkes Budi membahas salah satu pasal yang digugat oleh PB IDI, yaitu Pasal 311 ayat 1. Pasal ini dinilai oleh penggugat menimbulkan kekacauan hukum karena penggunaan kata 'dapat' dalam frasa 'organisasi profesi'. PB IDI berpendapat bahwa pasal ini membuka peluang bagi siapa saja yang mengatasnamakan tenaga medis untuk membentuk organisasi profesi tanpa batasan yang jelas, sehingga berpotensi menurunkan mutu, kepastian, dan keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Menkes Budi menjelaskan bahwa pasal yang digugat justru merupakan peneguhan prinsip konstitusional Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Menurutnya, norma Pasal 311 ayat 1 bukanlah bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan pengakuan konstitusional atas hak berserikat dalam ranah keprofesian. Hal ini didasarkan pada prinsip ekonomi serta kebebasan individu dalam membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.
"Dalam negara demokratis, kebebasan tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas kehendak bebas subyek hukum," tegas Menkes Budi. Ia menambahkan bahwa norma Pasal 311 ayat 1 menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif. Pendekatan ini dinilai penting untuk menghindari penempatan organisasi profesi sebagai satu-satunya wadah tunggal yang wajib diikuti, yang pada masa lalu berpotensi menimbulkan dominasi kelembagaan, menghalangi keberagaman pandangan, mengabaikan ketidakpuasan anggota, tidak adanya check and balances, dan bias representasi dari setiap profesi.
Di akhir keterangannya, Menkes Budi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima keterangan Presiden secara keseluruhan dan menolak permohonan para pemohon, atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, PB IDI dan 52 warga dari berbagai profesi menguji 24 pasal dalam UU Kesehatan. Pokok persoalan yang diajukan meliputi norma-norma yang berkaitan dengan:
- Pertanggungjawaban, kelembagaan, peran, dan keanggotaan konsil
- Peran kolegium
- Majelis penegakan disiplin profesi
- Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu
- Sanksi tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Lembaga pelatihan yang terakreditasi pemerintah pusat
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan
Para pemohon juga menyoroti adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, serta diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri. Selain itu, mereka juga menyoroti intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.