Visa Furoda Dibatalkan, Pengusaha Travel Haji Ungkap Kekecewaan dan Soroti Penggunaan Visa Amil

Penyelenggara Haji Furoda Merugi Akibat Pembatalan Visa, Pertanyakan Keberangkatan Jemaah dengan Visa Amil

Keputusan otoritas Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun 2025 menuai kekecewaan mendalam dari kalangan pengusaha travel haji dan umrah. Pembatalan ini tidak hanya berdampak finansial yang signifikan, tetapi juga menimbulkan beban moral dan mental bagi para penyelenggara.

Nur Rahmat, pemilik PT An Nur Kaltara Arafah, mengungkapkan kegelisahannya. "Saya gemetaran waktu para jemaah haji furoda tak bisa berangkat. Ini kan masalah ibadah, jadi fikiran saya bukan kerugian yang saya alami, tapi lebih pada beban moral. Terus terang itu ngaruh juga ke mental," ujarnya.

An Nur Kaltara Arafah telah melunasi berbagai biaya, termasuk tiket, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi. Tahun ini, mereka berencana memberangkatkan 32 jemaah haji furoda dengan biaya sekitar Rp 340 juta per orang. Namun, harapan tersebut pupus setelah pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.

Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang melakukan perbaikan sistem haji, yang berdampak pada penerbitan visa. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi juga negara-negara lain.

Sorotan Terhadap Penggunaan Visa Amil

Kekecewaan pengusaha travel haji semakin bertambah ketika mengetahui bahwa banyak jemaah haji ilegal yang menggunakan visa amil (pekerja) justru dapat melaksanakan ibadah haji dengan mudah. Rahmat mempertanyakan mengapa visa haji furoda ditahan, sementara visa amil justru diloloskan.

"Kekecewaan kami bertumpuk setelah mendengar justru banyak jemaah haji dengan visa amil bisa berangkat haji. Sedangkan visa haji furoda ditahan. Ini kan lucu," imbuhnya.

Praktik keberangkatan haji ilegal dengan visa amil dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur-jalur keberangkatan dari Medan, Batam, dan Riau, serta transit di negara-negara seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Istanbul. Namun, praktik ini juga memiliki risiko, seperti penangkapan dan pemulangan jemaah dari Jeddah.

Kerugian Finansial dan Solusi Bagi Jemaah

Batalnya keberangkatan 32 jemaah haji furoda melalui An Nur Kaltara Arafah menyebabkan kerugian finansial yang mencapai hampir Rp 2 miliar. Upaya untuk mendapatkan pengembalian dana dari pihak hotel di Arab Saudi juga tidak berhasil.

Menghadapi situasi ini, Rahmat memberikan dua pilihan kepada para jemaah haji furoda yang gagal berangkat:

  • Pengembalian dana secara utuh.
  • Penggunaan dana untuk keberangkatan haji tahun depan.

Para jemaah haji furoda memilih untuk tetap berangkat haji pada tahun berikutnya. Rahmat berjanji akan mengupayakan peralihan ke ONH Plus dan mengajukan percepatan keberangkatan ke Kementerian Agama.

Memahami Haji Furoda

Haji furoda merupakan program haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah. Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler maupun kuota haji plus nasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.