Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tanggal 14 hingga 18 Juni 2025. Proses penerimaan ini mencakup jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
SPMB Jawa Tengah merupakan sebuah sistem komprehensif yang dirancang untuk menyeleksi calon peserta didik baru secara terstruktur. Sistem ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari persiapan pendaftaran hingga daftar ulang. Penyelenggaraan SPMB menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Proses ini dilaksanakan setiap tahun dan dimulai pada awal Juni.
Jalur PPDB Jawa Tengah 2025
PPDB Jawa Tengah 2025 menawarkan empat jalur pendaftaran:
- Jalur Zonasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Jalur Prestasi: Jalur ini memberikan penghargaan kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Persyaratan Administrasi PPDB Jawa Tengah 2025
Calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara. Bagi lulusan pendidikan non-formal, diperlukan ijazah Paket B atau ijazah dari satuan pendidikan luar negeri yang diakui setara dengan SMP. Jika ijazah belum terbit, dapat menggunakan surat keterangan lulus atau kartu peserta ujian sekolah.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA). Usia maksimal calon peserta didik adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari batasan usia dan persyaratan ijazah, kecuali jika ingin melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, maka diperlukan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta didik.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas dari orang tua/wali yang menyatakan keaslian data calon peserta didik dan kesediaan untuk dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan. Dokumen ini harus bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua/wali. Format surat ini dapat diunduh di situs web resmi PPDB Jawa Tengah.
Jadwal PPDB Jawa Tengah 2025 (SMA dan SMK)
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Jawa Tengah 2025 untuk jenjang SMA dan SMK:
- Pengajuan Akun: 26 Mei - 12 Juni 2025
- Verifikasi Akun: 27 Mei - 12 Juni 2025
- Aktivasi Akun: 3 - 12 Juni 2025
- Pendaftaran Sekolah: 14 - 18 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2025
- Daftar Ulang: 23 - 25 Juni 2025